Pencurian di Bandar Lampung
Penadah Ubah Mobil Hasil Pencurian di Bandar Lampung Agar Tak Dikenali
Penadah mobil pencurian di Bandar Lampung, Mukhlisin merupakan warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Penadah mobil hasil pencurian di Bandar Lampung, Mukhlisin (35) melepas boks kendaraan yang dicuri Gerandong Cs.
Penadah mobil pencurian di Bandar Lampung, Mukhlisin merupakan warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, penadah Mukhlisin ini sengaja melepas boks mobil korban setelah dicuri.
Penadah melepas boks mobil agar tidak dikenali korbannya lagi atau polisi.
Mukhlisin selain melepas boks, juga mengubah bodi mobil dengan cara memotongnya.
"Perubahan mobil pikup curian itu dikerjakan di bengkel Suryono, warga Desa Taman Murni, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan," kata Kombes Pol Abdul Waras.
Polisi mengamankan tiga mobil hasil pencurian di Bandar Lampung. Semuanya jenis dan merek Suzuki Carry hitam dengan nomor polisi yakni BE8251DA, BE9614LI dan BE8046OA.
Korban pemilik mobil BE8251DA yakni Riqqo Tulhalili (30) warga Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
Korban lainnya mobil berpelat BE9614LI yakni M Zainudin, warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Korban bekerja pada PT Putra Anak Negeri (PAN) ekspedisi bergerak di bidang pengiriman sparepart kendaraan.
Sugeng (60) warga Tanjungkarang Timur, yang mengendarai mobil perusahaan berpelat BE 8046 OA yang turut jadi barang bukti pencurian.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra)
Pelaku Hatta Dapat Rp 2,5 Juta Sekali Bobol Rumah Kosong |
![]() |
---|
Pencuri Rumah Kosong di Bandar Lampung Diancam 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelaku Pencuri Rumah Kosong di Bandar Lampung Residivis Lintas Provinsi |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Buru 3 DPO Komplotan Pencuri Rumah Kosong |
![]() |
---|
Korban Pencurian di Bandar Lampung Rugi Rp 25 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.