Pencurian di Bandar Lampung
Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Buru Pelaku Pencurian Mobil yang Masuk DPO
Pelaku Ikhsan sebagai DPO pencurian mobil pikup di Bandar Lampung komplotan Gerandong Cs.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung masih memburu Ikhsan alias Anyel yang ditetapkan polisi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku Ikhsan sebagai DPO pencurian mobil pikup di Bandar Lampung komplotan Gerandong Cs.
Diketahui Ikhsan dalam pencurian mobil di Bandar Lampung berperan mencari sasaran mobil pikup sehari sebelumnya yang mana akan dieksekusi.
"Kami masih memburu satu pelaku lainnya yakni Anyel, dan sudah ditetapkan sebagai DPO kasus pencurian mobil pikup," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, Kamis (8/2/2024).
Pelaku Anyel berperan mengawasi lokasi tempat mobil pikup yang akan dicuri dan suasana tempat kejadian perkara (TKP).
Anyel ini juga bertugas membawa mobil hasil curian dan menjualnya.
"Kami mendapatkan tiga laporan polisi, LP/B/14/1/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, LP/B/46/1/2024/SPKT/SEKTOR SUKARAME/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG dan juga LP/B/44/V/2023/SPKT/SEKTOR TELUK BETUNG UTARA/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG," kata Abdul Waras.
Adapun mobil korban yakni Suzuki Carry hitam BE8251DA, BE9614LI, BE8046OA.
Polisi dari tangan para pelaku berhasil mengamankan barang bukti yakni 6 handphone, topi hitam, satu rumah kunci, satu obeng modifikasi untuk memutus kabel kunci kontak dan rekaman CCTV.
Mobil Curian Dijual Murah
Komplotan pencurian mobil di Bandar Lampung menjual hasil curiannya dengan harga murah
Pelaku pencurian Agus Ariansyah (35) alias Gerandong warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung bersama kawanannya menjual pikup tersebut per unit dengan harga Rp 6 juta - Rp 8 Juta.
Mobil hasil pencurian di Bandar Lampung dijual dengan harga Rp 6 juta - Rp 8 juta per unit itu diakui pelaku Gerandong.
"Saya jual satu mobil pikup ini seharga Rp 6 Juta sampai Rp 8 Juta. Saya jualnya langsung ke penadah yakni Mukhlisin tersebut dan uangnya untuk foya-foya," kata pelaku Gerandong saat diwawancarai Tribun Lampung, Kamis (8/2/2024).
Gerandong mengaku untuk mengeksekusi satu mobil tersebut hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit.
"Mobil pikup yang sudah diambil ada tiga kali dan memang mengincar pikup di Bandar Lampung," kata Gerandong.
Gerandong ternyata residivis karena pernah masuk penjara dengan kasus yang sama.
"Kami sebelum melakukan pencurian tersebut dipantau di daerah sekitar, jika aman kami langsung sikat," kata Gerandong.
Dirinya sudah memulai kegiatan mencuri mobil pikup ini sejak 2020.
"Kalau anak saya tinggal di gunung, uang hasil mencuri ini untuk minum, makan dan foya-foya. Saya menyesal," kata Gerandong.
Penadah Tertangkap
Polisi dari Polresta Bandar Lampung turut mengamankan penadah mobil pikup hasil pencurian di wilayah kota Tapis Berseri.
Penadah mobil pikup hasil pencurian di Bandar Lampung merupakan warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan bernama Mukhlisin (35).
Sedangkan dua pelaku pencurian mobil pikup di Bandar Lampung yang berhasil diringkus Agus Ariansyah alias Gerandong (35) warga Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Pelaku lainnya yakni Adi Kusuma (31) warga Batu Marta, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.
Tiga orang yang terlibat dalam pencurian mobil pikup tersebut kini dijebloskan ke sel tahanan Polresta Bandar Lampung.
Kepala Polresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan pengungkapan perkara pencurian mobil pikup tersebut berkat kerja keras Tekab 308.
Menurut Abdul Waras, satu pelaku pencurian yang berhasil tertangkap tersebut berperan sebagai eksekutor, yaitu Agus Ariansyah alias Gerandong (35).
"Pelaku ini berperan memecahkan kaca jendela mobil dan merusak kunci kontak mobil atau eksekutor," kata Kombes Pol Abdul Waras, Kamis (8/2/2024).
Ditambahkan Abdul Waras, dari tiga pelaku yang berhasil tertangkap itu masih ada sat orang yang buron kini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).
Yakni Ikhsan alias Anyel sebagai pencari sasaran mobil yang akan dieksekusi sehari sebelumnya.
Pelaku ini juga sebagai pengawas lokasi, bersama-sama membawa mobil curian dan menjual.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra)
Pelaku Hatta Dapat Rp 2,5 Juta Sekali Bobol Rumah Kosong |
![]() |
---|
Pencuri Rumah Kosong di Bandar Lampung Diancam 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelaku Pencuri Rumah Kosong di Bandar Lampung Residivis Lintas Provinsi |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Buru 3 DPO Komplotan Pencuri Rumah Kosong |
![]() |
---|
Korban Pencurian di Bandar Lampung Rugi Rp 25 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.