Berita Lampung

Bawa Pomade Berisi Sabu, Oknum Pegawai Rumah Sakit di Lampung Tengah Diciduk

Pelaku berinisial KO (35) itu diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Tengah di Rumah Sakit Artha Bunda, Kampung Sidobinangun, Kecamatan Way Seputih.

Dokumentasi Polres Lampung Tengah
Bawa sabu, pegawai rumah sakit diamankan Polres Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Oknum pegawai rumah sakit ditangkap polisi gegara bawa kotak pomade berisi sabu.

Pelaku berinisial KO (35) itu diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Tengah di Rumah Sakit Artha Bunda, Kampung Sidobinangun, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah, Jumat (9/2/2024).

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelaku adalah target operasi asal Kecamatan Seputih Banyak.

"Polisi mendapati 7 plastik sabu tersembunyi dalam kotak pomade, dibawa oleh pelaku saat bekerja," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (14/2/2024).

Dia menjelaskan, pelaku dan barang bukti diamankan saat berada di Rumah Sakit Artha Bunda.

Saat diperiksa lebih lanjut, pelaku berstatus sebagai pegawai rumah sakit.

Saat diamankan pukul 21.30 WIB, pelaku sedang bekerja.

Kasat melanjutkan, kotak pomade berisi sabu didapat saat polisi memeriksa tas kecil yang dibawa KO.

"Pelaku yang tak berkutik pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," terang Feabo.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut. 

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved