Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara
Breaking News Sidang Perdana Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara Hadirkan PPK
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara, Kamis (15/2/2024).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara, Kamis (15/2/2024).
Ada dua terdakwa dalam kasus tersebut yakni PNS dan kontraktor.
Terdakwa pertama adalah Yasril, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Lampung Utara.
Terdakwa kedua yakni Dian Afrina, Direktur CV AFH, pihak yang mengeksekusi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara.
Berkas kasus Yasril terdaftar dalam nomor perkara Pengadilan Negeri Tanjungkarang 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk.
Sedangkan berkas kasus Dian terdaftar dalam nomor perkara 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk.
Dari pengamatan Tribun Lampung, kedua terdakwa sudah berada di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
Sosok Syahbudin yang Sering Disebut dalam Sidang Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara |
![]() |
---|
Fakta Baru Perkara Korupsi Proyek Dinas PUPR Lampung Utara, Ada Pertemuan di Rumah Kontrakan |
![]() |
---|
Kadisdag Lampung Utara Beberkan Perannya dalam Proyek di Dinas PUPR |
![]() |
---|
Kadisdag Jadi Saksi Sidang Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara |
![]() |
---|
Breaking News Sidang Lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Lampung Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.