Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara

Breaking News Sidang Perdana Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara Hadirkan PPK

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara, Kamis (15/2/2024).

|
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara, Kamis (15/2/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara, Kamis (15/2/2024).

Ada dua terdakwa dalam kasus tersebut yakni PNS dan kontraktor. 

Terdakwa pertama adalah Yasril, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Lampung Utara.

Terdakwa kedua yakni Dian Afrina, Direktur CV AFH, pihak yang mengeksekusi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara.

Berkas kasus Yasril terdaftar dalam nomor perkara Pengadilan Negeri Tanjungkarang 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk.

Sedangkan berkas kasus Dian terdaftar dalam nomor perkara 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk.

Dari pengamatan Tribun Lampung, kedua terdakwa sudah berada di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved