Pemilu 2024

Pengamat Hukum Sujarwo Desak Gakkumdu segera Proses Kecurangan Pemilu

Pengamat Hukum Lampung Bey Sujarwo mendesak Gakkumdu segera proses kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pengamat Hukum Lampung Bey Sujarwo mendesak agar Gakkumdu di Lampung segera proses pelanggaran kecurangan pemilu. 

"Kami mendorong supaya Gakkumdu cepat menyelesaikan persoalan kecurangan pemilu tersebut," kata Bey Jarwo. 

Berharap ada memanfaatnya kepada masyarakat dengan adanya penegakan hukum oleh Gakkumdu

"Hukum harus ditegakkan dan ini merupakan pelajaran kepada masyarakat jangan pernah mencoba melakukan tindakan hukum dan berpotensi akan dipidanakan," kata Sujarwo. 

Sebelumnya, kecurangan pemilu ditemukan di TPS 19 Way Kandis, Kota Bandar Lampung, 

Dimana ditemukan ratusan surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten telah tercoblos di TPS 19 Way Kandis, Tanjung Senang Bandar Lampung.

Surat suara DPRD Provinsi telah tercoblos atas nama Nettylia Syukri dari Partai Demokrat.

Kemudian DPRD kabupaten/Kota atas nama Ali Sidik dari Partai PKS.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved