Berita Lampung

Satpol PP Sebut Gudang di Metro Utara Melanggar

Satuan Polisi Pamong Praja Metro menyebut pembangunan gudang di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Metro Utara diduga melanggar aturan.

|
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Satpol PP Metro menyebut pembangunan gudang di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Metro Utara diduga melanggar aturan. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Satuan Polisi Pamong Praja Metro menyebut pembangunan gudang di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Metro Utara diduga melanggar aturan.

"Dipastikan perusahaan ini melanggar aturan. Artinya dalam hal ini, masih kita kumpulkan pelanggarannya. Belum bisa kami utarakan," kata Kasi Penegakan Perda Satpol PP Metro Ali kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (15/2/2024).

"Tapi untuk pelanggaran, itu sudah pasti," sambungnya.

Ia menuturkan, pembangunan gudang tersebut akan diberhentikan sementara waktu.

"Permintaan untuk memberhentikan pembangunan sementara sudah disampaikan, mulai besok diberhentikan sementara," jelasnya.

Ali mengatakan, Satpol PP Metro belum bisa menyegel bangunan itu.

Pihaknya hanya memberikan teguran kepada pemilik gudang untuk menyelesaikan administrasi yang belum dilengkapi.

"Tidak ada segel-menyegel. Itu untuk tahap selanjutnya," bebernya.

"Sudah kami berikan surat teguran," ucapnya.

Ke depan, lanjut dia, pihaknya akan mempelajari dan akan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.

"Pada dasarnya ini tindak lanjut pertemuan tanggal 15 Januari. Sebelumnya 7 Februari, pada dasarnya kami dari penegak perda artinya terlepas dari mereka ada yang dilanggar. Pada dasarnya saya selaku kasi penegak perda menindaklanjuti," jelas dia.

Pembangunan gudang di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Metro dikeluhkan warga.

Ketua RW 02/RT 10 Samsi mengatakan, pihaknya kecewa karena tidak adanya komunikasi dari pihak gudang dengan warga.

Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan pembangunan gudang yang terlalu menempel dengan rumah warga.

"Kaitan dengan dampak itu pasti. Seandainya turun hujan, karena memang bergandengan dengan kanan, kiri, depan, dan belakang, tidak ada jedanya, itu pasti ada dampaknya," kata Samsi saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Kamis (15/2/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved