Demo Pemilu di Lampung

Tuntutan Relawan Andi Surya ke Bawaslu Lampung

Dalam demo tersebut, puluhan relawan Andi Surya menyampaikan enam tuntutan demi Pemilu yang langsung, umum, bebas rahasia (luber), jujur dan adil.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ketua Relawan Andi Surya, Irwan Wilantara, saat menyerahkan berkas tuntutan kepada Komisioner Bawaslu Lampung, Rabu (21/2/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Puluhan peserta aksi yang tergabung dalam Jaringan Andi Surya (JAS) menggelar aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung. Rabu (21/2/2024).

Dalam demo tersebut, puluhan relawan Andi Surya menyampaikan enam tuntutan demi Pemilu yang langsung, umum, bebas rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil).

Mereka pun mengaku tak hanya melakukan aksi untuk Andi Surya yang merupakan caleg DPR RI Dapil Lampung 1 dari Partai Golkar.

Ketua Relawan Andi Surya, Irwan Wilantara, mengatakan bahwa aksi yang mereka lakukan semata-mata mengawal demokrasi yang jujur dan adil.

"Kami berdiri di sini bukan cuma untuk membela Pak Andi Surya, tapi kami bergerak untuk membela dan mengawal demokrasi supaya berjalan baik," ungkap Irwan.

"Menang kalah memang penting, tapi menuntut agar demokrasi berjalan adil itu lebih penting," tegasnya.

Dalam tuntutannya, JAS meminta agar Bawaslu melakukan evaluasi terhadap strukturnya di setiap tingkatan.

Mereka pun meminta penyelenggara Pemilu agar menghentikan penghitungan yang menggunakan C1 hasil dan melakukan penghitungan ulang menggunakan C1 plano di seluruh tingkatan.

Berikut tuntutan Jaringan Andi Surya

1. Mendesak Bawaslu RI dan KPU RI untuk memecat Bawaslu dan KPU kabupaten/kota dan provinsi yang terindikasi melakukan kecurangan, pelanggaran dan money politics.

2. Mendesak Bawaslu RI dan KPU RI untuk turun langsung ke Lampung untuk melakukan evaluasi kepengurusan Bawaslu dan KPU Se-Provinsi Lampung hingga tingkat kabupaten/kota dan seterusnya.

3. Mendesak Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk mengawal dan memastikan proses Pemilu harus luber dan jurdil.

4. Masyarakat boleh menyaksikan rekapitulasi di semua tingkatan agar transparansi berjalan sesuai asas prinsip Pemilu Indonesia (luber dan jurdil).

5. Mendesak dan mengecam kepada Bawaslu untuk bertindak tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan kecurangan dalam Pemilu sesuai dengan hukum yang berlaku.

6. Menghentikan penghitungan yang menggunakan C1 hasil dan melakukan penghitungan ulang menggunakan C1 plano di seluruh tingkatan.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved