Demo Pemilu di Lampung

Gelar Aksi Tolak Pemilu Curang di KPU Lampung, 6 Poin Pernyataan Sikap AML-TPC

Massa AML-TPC menyampaikan enam poin pernyataan sikap bahwa mereka menolak pemilu curang.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Massa Aliansi Masyarakat Lampung tolak Pemilu Curang (AML-TPC) saat menggelar unjuk rasa di halaman kantor KPU Provinsi Lampung, Jumat (1/3/2024) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampung tolak Pemilu Curang (AML-TPC) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU Lampung, Jumat (1/3/2024).

Dalam aksi ini, massa aksi menyampaikan enam poin pernyataan sikap bahwa mereka menolak pemilu curang.

Pasalnya, massa aksi ini menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan proses demokrasi yang paling bobrok sepanjang sejarah Indonesia.

Koordinator aksi, Firmansyah mengatakan, pihaknya meneukan adanya dugaan kecurangan Trersruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu kali ini.

"Kami menolak pelibatan aparatur Negara untuk mengarahkan dan mengkonsisikan aparat desa untuk memenangkan salah satu pasangan Calon Presiden di Pemilu 2024," ungkap Firmansyah.

Dia pun menyampaikan enam poin pernyataan sikap mereka terkait dugaan pemilu curang di Pemilu 2024, berikut poin tuntutan masa aksi  (AML-TPC).

1. Kami mengecam dan menolak segala bentuk kecurangan yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) terutama dalam rekapitulasi yang dihasilkan melalui Sirekap KPU;

2. Kami menolak penggunaan aparatur negara baik di tingkat pusat dan daerah (Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, ASN, aparat TNI, POLRI) dalam mengarahkan, mengkondisikan para kepala desa untuk mendukung salah satu pasangan calon yang seharusnya para pemegang pemerintahan bersikap netral;

3. Κami menolak pemanfaatan bantuan-bantuan masyarakat untuk digunakan sebagai alat politik penyelenggara negara dalam menggiring masyarakat memilih salah satu calon apalagi pengeluaran bantuan yang tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan;

4. Kami mendukung tim independen untuk melakukan uji forensik terhadap IT KPU yang kami anggap bermasalah khususnya dalam pembacaan OCR dan OMR serta menggelembungnya suara yang dijadikan sebagai dasar quick count dan salah satu calon untuk mendeklarasikan kemenangan yang belum diputuskan oleh KPU;

5. Mendorong KPU untuk menciptakan pemilihan umum yang Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia serta Jujur dan Adil) serta senantiasa mendorong agar pemilu bisa diikuti oleh masyarakat dengan antusias sehingga persentase golput bisa ditekan agar tidak dijadikan komoditas curang oleh penyelenggara;

6. Kami Aliansi Masyarakat Lampung Tolak Pemilu Curang (AML-TPC) mendorong kepada anggota DPR RI sebagai wakil rakyat untuk mengusulkan Hak Angket sebagai bagian dari konstitusional dalam mencari pokok permasalahan carut marut proses PEMILU 2024.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved