Berita Lampung

Pengamat Hukum Sesalkan Vonis 2 Oknum Polisi Pencuri Mobil sangat Ringan

Indah Meylan mengatakan, dua oknum polisi itu merupakan aparat penegak hukum (APH) yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pengamat hukum nilai putusan dua oknum polisi pencuri mobil terlalu ringan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pengamat Hukum Lampung Indah Meylan menyesalkan vonis dua oknum polisi pencuri mobil sangat lah ringan. 

"Jadi vonis hakim itu sangat ringan dengan ancaman yang seharusnya 7 tahun sesuai pasal 363 KUHPidana," kata pengamat hukum Indah Meylan, Kamis (22/2/2024) di Bandar Lampung

Indah Meylan mengatakan, dua oknum polisi itu merupakan aparat penegak hukum (APH) yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat. 

Polisi itu sebagai ujung tombak masyarakat sebagai pengayom, pelindung dan menjaga kamtibmas. 

"Kalau sudah begini (mencuri) akibatnya akan menimbulkan keresahan masyarakat Lampung," ujar Indah.

Oknum polisi itu juga sampai menjadi otak pelaku pencurian mobil.

"Kalau menurut saya itu sangatlah ringan sekali vonis tersebut dan harus banding," tukas Indah. 

Dia menilai dari kacamata hukum, putusan hakim tersebut harusnya mendapat respons banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kenyataannya JPU menerima hasil putusan hakim tersebut dan tidak banding. Rendahnya putusan hakim itu karena tuntutannya juga rendah, tidak sampai dua tahun penjara.

"Tetapi karena tuntutan dari jaksa ringan mau gak mau tinggal masyarakat saja yang menilainya," ungkap Indah.

Praktisi hukum ini menyebutkan bahwa akan berbeda jika masyarakat yang berbuat pidana seperti itu. Lanjut dia, pasti putusannya lebih tinggi.

"Jadi saya menilai ini sepertinya ibarat hukum tajam di bawah dan tumpul ke atas," beber Indah. 

Menurut Indah, seharunya hukuman yang dijatuhkan hakim kepada kedua oknum polisi tersebut di atas 5 tahun. Karena ancaman hukumannya juga 7 tahun. Apalagi, tambah Indah, ini seorang oknum polisi

"Masyarakat awam kurang paham, tetapi ini terdakwa APH yang paham hukum," kata Indah.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang kode etik kepada kedua oknum polisi tersebut. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved