Berita Lampung

Pengamat Hukum Sesalkan Vonis 2 Oknum Polisi Pencuri Mobil sangat Ringan

Indah Meylan mengatakan, dua oknum polisi itu merupakan aparat penegak hukum (APH) yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pengamat hukum nilai putusan dua oknum polisi pencuri mobil terlalu ringan. 

"Saya no comment dan aturan selama hakim mengambil pertimbangan kita bisa terima dan kecuali hakim berseberangan dengan jaksa," 

"Kan ada hal-hal yang meringankan, itu pertimbangan hakim," 

"Semua sama dengan masyarakat, cek perkara saya deh dan itu sesuai dengan perkara ini. Tidak ada yang dituntut di atas dua tahun," 

"Kalau dia 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan (curas) bisa jadi empat tahun, ini kan pencurian biasa dan masuk pasal 363 KUHPidana ," kata Tri. 

Terkait dakwaan baru Bripda Fajar Wicaksono, bukan dirinya yang pegang perkaranya dan ada jaksa lain lagi.

"Dan belum terhitung residivis terhadap Fajar," kata Tri.

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua oknum Polisi diduga mengambil Honda Brio merah berpelat BE1682GG. 

Korban bernama M Rizal Tengku Triawan warga Kota Metro.

Korban yang merupakan pengunjung tersebut kehilangan mobilnya saat sedang berbelanja di Mal Boemi Kedaton (MBK). 

Korban belanja ke MBK bersama keluarganya pada Minggu (20/8/2023) pukul 13.30 WIB. 

Pelaku saat diamankan polisi telah mengubah plat kendaraan menjadi BE1714ZH.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved