Berita Lampung

Pengamat Hukum Sesalkan Vonis 2 Oknum Polisi Pencuri Mobil sangat Ringan

Indah Meylan mengatakan, dua oknum polisi itu merupakan aparat penegak hukum (APH) yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pengamat hukum nilai putusan dua oknum polisi pencuri mobil terlalu ringan. 

Polda Lampung saat ini masih menjadwalkan untuk sidang kode etik oleh Bid Propam. 

"Ditunggu saja bagaimana hasilnya akan diinfokan, dan untuk waktu sidang kode etik sampai saat ini dalam tahap penjadwalan," kata Kombes Pol Umi. 

Polda Lampung mengimbau kepada polisi se Lampung bersama-sama menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. 

Berkegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Polisi harus menghindari hal-hal yang akan merugikan diri sendiri dan organisasi polri," kata Kombes Pol Umi. 

Mantan Kapolres Metro mengatakan, siapapun akibat perbuatannya ada konsekuensi hukumnya.

Polisi harus tetap fokus kerja sesuai aturan yang berlaku.

Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Bripda Chandra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono pelaku pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton Bandar Lampung divonis ringan dari pada tuntutan. 

Bripda Chandra Setiawan divonis satu tahun, lebih rendah dari tuntutan satu tahun enam bulan. 

Bripda Fajar Wicaksono divonis satu tahun enam bulan, sebelumnya dituntut satu tahun 10 bulan. 

Hakim Sri Wijayanti Tanjung membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (21/2/2024). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Buana Marda Sari mengatakan, putusan keduanya dari hakim pihaknya menerima dan tidak banding. 

"Chandra divonis satu tahun dan Fajar divonis satu tahun enam bulan," terangnya.

Saat ditanya kenapa putusan bisa rendah, JPU Tri Buana tidak mau berkomentar.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved