Berita Lampung
Pengamat Hukum Sesalkan Vonis 2 Oknum Polisi Pencuri Mobil sangat Ringan
Indah Meylan mengatakan, dua oknum polisi itu merupakan aparat penegak hukum (APH) yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Polda Lampung saat ini masih menjadwalkan untuk sidang kode etik oleh Bid Propam.
"Ditunggu saja bagaimana hasilnya akan diinfokan, dan untuk waktu sidang kode etik sampai saat ini dalam tahap penjadwalan," kata Kombes Pol Umi.
Polda Lampung mengimbau kepada polisi se Lampung bersama-sama menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Berkegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Polisi harus menghindari hal-hal yang akan merugikan diri sendiri dan organisasi polri," kata Kombes Pol Umi.
Mantan Kapolres Metro mengatakan, siapapun akibat perbuatannya ada konsekuensi hukumnya.
Polisi harus tetap fokus kerja sesuai aturan yang berlaku.
Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Bripda Chandra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono pelaku pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton Bandar Lampung divonis ringan dari pada tuntutan.
Bripda Chandra Setiawan divonis satu tahun, lebih rendah dari tuntutan satu tahun enam bulan.
Bripda Fajar Wicaksono divonis satu tahun enam bulan, sebelumnya dituntut satu tahun 10 bulan.
Hakim Sri Wijayanti Tanjung membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (21/2/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Buana Marda Sari mengatakan, putusan keduanya dari hakim pihaknya menerima dan tidak banding.
"Chandra divonis satu tahun dan Fajar divonis satu tahun enam bulan," terangnya.
Saat ditanya kenapa putusan bisa rendah, JPU Tri Buana tidak mau berkomentar.
| Pengacara Terdakwa Mafia Tanah Kemenag Yakin Thio Stefanus Berpeluang Bebas |
|
|---|
| Perjuangan Buruh di Lampung Supaya Bisa Ikut Aksi May Day di Ibu Kota, Didatangi Preman |
|
|---|
| Prakiraan cuaca Lampung Sabtu 2 Mei 2026, Mayoritas Wilayah Masih Hujan |
|
|---|
| Jemaah Haji Lampung Mulai Nikmati Ritme Ibadah di Madinah |
|
|---|
| Fakta Baru Kasus Korupsi Dana PI, Eks Pj Gubernur Lampung Akui Tak Tahu Aliran Akhir Rp140 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pengamat-hukum-nilai-putusan-dua-oknum-polisi-pencuri-mobil-terlalu-ringan.jpg)