Berita Lampung
Jadi Tersangka Korupsi, Kakon Sukamernah Tanggamus Dilimpahkan ke Jaksa
Kakon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip yang terjerat kasus korupsi ini berinisial S yang akrab dipanggil Arnol.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Kepala Pekon atau Kakon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus, Lampung tersandung kasus korupsi.
Kakon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip yang terjerat kasus korupsi ini berinisial S yang akrab dipanggil Arnol.
Terkait kasus korupsi yang melibatkan Kakon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip ini, Unit Tipikor Reskrim Polres Tanggamus telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua ke Kejari Tanggamus.
S alias Arnol diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP).
Pelimpahan ini berdasar informasi surat Kejari Tanggamus Nomor B-296B/L.8.19./Eoh.1/02/2024, tanggal 19 Februari 2024.
Pelimpahan tersangka kasus korupsi berinisial S alias Arnol ini dilakukan pada saat berkas telah dianggap lengkap (P21).
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan Kamis (22/2/2024) pukul 13.30 WIB.
"Dalam pelimpahan ini, kami telah menyerahkan satu orang tersangka atas nama S alias Arnol ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus, yaitu Budi Setiawan," ujar Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Jumat (23/2/2024).
Ia mengungkapkan, tersangka kasus korupsi APBP Pekon Sukamernah dilimpahkan bersama dengan barang bukti.
Kemudian, sebelum dilimpahkan ke Kejari Tanggamus, tersangka S alias Arnol telah diperiksa kesehatannya oleh Sidokkes Polres Tanggamus.
Muhammad Jihad mengungkapkan, berdasar hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka dalam kondisi sehat.
Lanjut Jihad, pelimpahan ini telah sesuai dengan Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal (13) 9 KUHAP.
Tambahnya, dimana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.
Dijelaskan Kasat, tersangka Sukarno alias Arnol, oknum Kakon Sukamernah, Gunung Alip atas dugaan persangkaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD).
Jihad menegaskan, tersangka korupsi berinisial S alias Arnol ini diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
S alias Arnol sendiri mendekam di penjara sejak Kamis (26/10/2023) setelah Kanit Tipikor Ipda Alfiyansl Almasruri melakukan pemeriksaan.
Tersangka S alias Arnol sendiri diperiksa oleh tim Tipidkor Polres Tanggamus selama dua jam.
Dugaan tindak pidana yang melibatkan Sukarno berkaitan dengan korupsi dan penyimpangan dalam APBP Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip tahun 2021.
"Berdasarkan penghitungan yang dilakukan, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp. 472.867.306," jelasnya.
Jihad mengungkapkan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka ini berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Surat laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara atas dugaan kasus korupsi ini bernomor : 700/7402/19/2023, tanggal 16 Oktober 2023.
Hal ini sesuai dengan hasil klarifikasi tim audit kepada tersangka S alias Arnol selaku pemegang kekuasaan pengelolaan pekon.
Dalam hal ini tersangka S alias Arnol diduga tidak transparan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan.
Selain itu, tidak menguasakan sebagian kekuasaannya kepada aparat pekon lainnya.
Tersangka S alias Arnol ini membeli dan membayar sendiri kebutuhan material pembangunan yang dibutuhkan.
Kemudian, tersangka S alias Arnol ini juga mencari dan membayar uapah tenaga kerja pembangunan pekon.
Tersangka S alias Arnol selaku Pemegang Kekuasaan Penggelolaan Keuangan Pekon (PKPKP) juga telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tersangka antara lain menguasai sejumlah dana sehingga terdapat kegiatan dalam APBP tidak dapat dilaksanakan.
Uang yang dikuasai oleh tersangka S alias Arnol ini sebesar Rp 472.867.306.
Perincian kegiatan sarana dan prasarana pekon sebesar Rp 308.814.830 terdiri dari pertama rehabilitasi gedung Paud sebesar Rp 25.505.000 tidak dilaksanakan.
Kemudian yang kedua peningkatan jalan usaha tani sepanjang 1.500 meter pada dusun satu dan dusun tiga sebesar Rp 87.416.030.
Dalam proyek tersebut hanya terlaksana masing-masing sepanjang 70 x 3 m dan upah kerja dibayar secara borongan.
Selanjutnya, ketiga pembangunan TPT dan Drainase sebesar Rp 148.524.000 tidak dilaksanakan.
Tak hanya itu adanya pengadaan tong sampah sebesar Rp 7.200.000 yang tidak dilaksanakan.
Terdapat pembangunan taman pekon sebesar Rp 31.665.000 yang juga tidak dilaksanakan dan rehab kios sebesar Rp 8.504.800 tidak dilaksanakan.
Selanjutnya, kegiatan Non sarana dan prasarana fisik sebesar Rp 164.052.476 terdiri dari dua program.
Yang pertama merupakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama tiga bulan untuk 88 KPM sebesar Rp 79.200.000.
Kemudian yang kedua kegiatan lain-lain sebesar Rp 84.852.476 yang juga tidak dilaksanakan.
Muhammad Jihad menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah setelah pencairan, uang langsung diminta dari bendahara.
Kemudian, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yang diakuinya untuk membayar hutang.
"Namun setelah 60 hari waktu pengembalian tersangka tidak mengambalikannya," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka S alias Arnol ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo, pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka juga terancam mendekam di penjara minimal selama empat tahun dan maksimal selama 20 tahun.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Dickey Ariftia Abdi)
| Masyarakat Bisa Urus SKCK Secara Online di Polres Pringsewu |
|
|---|
| Thrifting Tak Ganggu Produk Lokal, Larangan Menkeu Purbaya Ancam Lapangan Kerja |
|
|---|
| Pertama di Pesawaran, Wabup Anton Resmikan Koperasi Merah Putih Trimulyo Tegineneng |
|
|---|
| Pakaian Bekas di Bandar Lampung Punya Segmen Pasar Tersendiri |
|
|---|
| Wabup Antoni Serahkan Bantuan Bahan Pokok Bagi Warga Terdampak Puting Beliung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/S-alias-Arnol-kepala-Pekon-Sukamernah-Kecamatan-Gunung-Alip-Tanggamus-tersangka-korupsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.