Pilpres 2024

Hak Angket Tidak Dirancang untuk Selesaikan Sengketa Hasil Pemilu

Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya (Unbraw) Malang, Prof Drs Andy Fefta Wijaya MDA PhD menilai hak angket bukan untuk sengketa pemilu.

Editor: Tri Yulianto
Istimewa
Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya Prof Drs Andy Fefta Wijaya MDA PhD menilai wacana penggunaan hak angket DPR kepada presiden untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu sebagai langkah yang tidak tepat.     

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya (Unbraw) Malang, Prof Drs Andy Fefta Wijaya MDA PhD menyebut hak angket DPR untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu bukan langkah tepat.

Sebab secara konstitusi hak angket tidak ditujukan untuk menyelesaikan sengketa atau kecurangan pemilu.

Hak angket DPR lebih tepat digunakan apabila presiden melawan aturan hukum atau undang-undang bukan untuk selesaikan masalah pemilu.

"Hak angket merupakan mekanisme yang secara konstitusional tidak dirancang untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu atau isu dugaan kecurangan pemilu," kata Andy dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).

Dekan FIA Unbraw ini menekankan bahwa penyelesaian dugaan kecurangan pemilu memiliki saluran tersendiri, yang secara spesifik ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sementara, penyelesaian hukum terkait sengketa hasil pemilu berada di wilayah yurisdiksi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Permasalahan hasil pemilu yang diperdebatkan diselesaikan di MK untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran yang signifikan atau tidak," tegas Andy.

Dikatakannya, apapun hasil yang diperoleh melalui hak angket tidak akan memiliki dampak terhadap hasil pemilu.

Hal ini menegaskan bahwa mekanisme hak angket tidak dapat dianggap sebagai solusi dalam kasus sengketa hasil pemilu atau dugaan kecurangan.

Ganjar Usul Pengguliran Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024

Sebelumnya, Calon presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR RI.

Ganjar mengatakan, pihaknya juga membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait kecurangan Pemilu 2024. 

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, dalam keterangan resmi, Senin (19/2/2024).

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menjelaskan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar-Mahfud, dalam hal ini PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), telah disampaikannya dalam rapat koordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada 15 Februari 2024 lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved