Pilpres 2024

Hak Angket Tidak Dirancang untuk Selesaikan Sengketa Hasil Pemilu

Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya (Unbraw) Malang, Prof Drs Andy Fefta Wijaya MDA PhD menilai hak angket bukan untuk sengketa pemilu.

Editor: Tri Yulianto
Istimewa
Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya Prof Drs Andy Fefta Wijaya MDA PhD menilai wacana penggunaan hak angket DPR kepada presiden untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu sebagai langkah yang tidak tepat.     

Pada kesempatan itu, Ganjar juga membeberkan ribuan pesan yang masuk kepada dirinya dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024. 

Oleh karena itu, dia mendorong PDI Perjuangan dan PPP untuk mendorong hak angket di DPR yang merupakan hak anggota DPR untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan lembaga negara.

Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu.

Ganjar juga mendorong anggota dewan di Parlemen untuk menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban.

Hal itu, menjadi fungsi kontrol dari DPR.

“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” tegas Ganjar

Mahfud MD Tak Peduli

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengaku bukan urusannya soal hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurut Mahfud MD, hak angket tersebut urusan partai politik, sedangkan dirinya hanya sebagai calon. 

Kemudian, pengajuan hak angket dilakukan di lembaga legislatif, bukan di KPU yang jadi kepentingan bagi Mahfud sebagai calon. 

Sebagai informasi, hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh DPR yang terkait dengan pelaksanaan fungsi pengawasan. 

"Saya nggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak apa enggak saya nggak tahu dan tidak ingin tahu juga," kata Mahfud di kediamannya di kawasan Kuningan Jakarta pada Kamis (22/2/2024).

Menurut Mahfud, pasangan calon kandidat peserta pemilu juga tidak diwajibkan untuk berkoordinasi terkait hal tersebut.

Karena menurut Mahfud, partai politik di DPR lah yang memiliki kewenangan soal penggunaan hak tersebut.

"Saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket, hak interpelasi itu urusan partai-partai, mau apa nggak, kalau nggak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon aja mengantarkan, kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari KPU 'ini yang sah'. Udah," kata Mahfud.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved