Berita Lampung

Oknum Guru Ngaji di Way Kanan Berbuat Asusila ke Murid

Kali ini, peristiwa asusila terjadi di Blambangan Umpu, Way Kanan. Pelaku yakni MN (51), oknum guru ngaji di Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Polres Way Kanan
Seorang oknum guru ngaji di Way Kanan berbuat asusila ke anak muridnya. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Way Kanan

Kali ini, peristiwa asusila terjadi di Blambangan Umpu, Way Kanan

Pelaku yakni MN (51), oknum guru ngaji di Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan

Sementara korbannya yakni DR (13), murid MN. 

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan, Senin (26/2/2024). 

Pelaku MN ditangkap polisi usai berbuat asusila ke murid perempuannya yang masih di bawah umur. 

Bahkan, korban dibujuk untuk melakukan pengobatan dengan alasan agar lebih berani dan lebih pintar di sekolah.

"Pelaku ditangkap usai salah seorang korban melapor ke Polsek Blambangan Umpu," ujarnya. 

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, MN ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polsek Blambangan Umpu," sambung Mangara. 

Mangara menjelaskan, kasus ini terungkap saat korban menceritakan perbuatan asusila MN kepada kedua orang tuanya.

"Korban bercerita jika pada Selasa (13/2/2024) pukul 13.00 WIB, saat orang tua korban sedang berada di rumah sakit, dalam situasi rumah yang sepi di rumah korban, pelaku malah melakukan aksinya terhadap korban," Ungkap dia.

Dari pengakuan korban, pelaku membalurkan body lotion ke tubuh korban dengan alasan agar korban lebih berani dan lebih pintar di sekolah.

"Bahkan korban dibujuk untuk membuka seluruh pakaiannya, namun karena korban takut dan tidak mau, lalu pelaku pergi dari rumah korban dan memberikan korban uang sebesar Rp 10 ribu," paparnya. 

Menurutnya, pelaku kerap melakukan berbagai modus. 

"Di antaranya, mengajak korban untuk melakukan pengobatan dengan alasan agar lancar dalam menghadapi ujian sekolah dan memagari tubuh agar tidak diganggu laki-laki," tuturnya. 

Hingga saat ini, pihaknya mendapatkan ada enam murid yang diduga menjadi korban pelaku. 

"Ada enam murid yang menjadi korbannya. Keenamnya merupakan anak di bawah umur dengan umur murid rata-rata antara 8 sampa 15 tahun," timpalnya. 

Pihaknya juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. 

"Kami masih mendalami dugaan adanya korban lain tersebut. Kita masih mendalami lagi kasus ini, karena kami duga masih ada korban-korban lain yang belum melapor," jelas dia.

"Sementara dari 6 orang korban, yang baru melaporkan ke polisi baru satu. Atas laporan tersebut pelaku lalu diamankan pada hari Jumat pukul 16.00 WIB di kediamannya," katanya. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam, sehingga ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti. 

"Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun," jelasnya. 

"Dan dikarenakan korban lebih dari satu orang, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," pungkas Mangara. 

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved