Berita Lampung
Suruh Siswa Makan Kuaci di Lantai, 2 Oknum Guru SD Pesisir Barat Dimutasi
Pemanggilan ini terkait laporan orang tua murid yang menilai hukuman yang diberikan oleh oknum guru tersebut kepada anak-anaknya berlebihan.
Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesisir Barat menjatuhkan sanksi mutasi terhadap oknum guru yang memberikan hukuman berlebihan kepada siswa SD di Kecamatan Pulau Pisang.
Kadisdikbud Pesisir Barat Erwin Kostalani mengatakan, pihaknya telah memanggil oknum guru yang bersangkutan.
"Oknum guru dan kepala sekolah yang bersangkutan kemarin sudah kita panggil," ungkapnya, Kamis (29/2/2024).
Pemanggilan ini terkait laporan orang tua murid yang menilai hukuman yang diberikan oleh oknum guru tersebut kepada anak-anaknya berlebihan.
Oknum guru itu juga sudah memberikan penjelasan apa yang terjadi.
Dikatakannya, pihaknya menilai hukuman memakan kuaci di lantai tidak bisa dibenarkan.
Untuk itu, dua oknum guru yang dilaporkan telah diberikan sanksi berupa mutasi atau pemindahan tempat mengajar.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa di Pesisir Barat.
"Jika guru ingin memberikan hukuman kepada siswa hendaknya memberikan sanksi yang mendidik," imbuhnya.
Makan Kuaci di Lantai
Dinilai memberikan hukuman berlebihan kepada anak didiknya, dua oknum guru SD di Kecamatan Pulau Pisang dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pesisir Barat.
Azwar, salah satu orang tua murid, mengaku melaporkan dua oknum guru itu karena telah memberikan hukuman berlebihan kepada siswa.
Dia menyebutkan, tujuh siswa disuruh memakan kuaci yang ditebarkan di lantai dengan menggunakan mulut sambil berjongkok.
Parahnya lagi, siswa yang bangun dari posisi jongkok akan dipukuli dengan menggunakan kayu.
"Kami menilai hukuman ini berlebihan, karena tujuh siswa ini dipaksa memakan kuaci beserta kulitnya tanpa dikupas di lantai," ucapnya, Rabu (28/2/2024).
Perselisihan Jadi Alasan Terbanyak Perceraian di Pringsewu |
![]() |
---|
Perkara Perceraian di Pringsewu Naik 0,9 Persen Dibanding Tahun Lalu |
![]() |
---|
536 Perkara Perceraian Masuk ke PA Pringsewu hingga Juli 2025 |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Siapkan Pusat Pengelolaan Sampah Regional di Natar |
![]() |
---|
Bandit Pakai Modus Baru, Rokok Ilegal Senilai Rp 1,07 Miliar Ditutup Tikar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.