Berita Lampung

Perselisihan Jadi Alasan Terbanyak Perceraian di Pringsewu

Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi alasan terbanyak perceraian di Pringsewu sepanjang Januari–Juli 2025. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribun Bali
PERSELISIHAN - Ilustrasi. Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi alasan terbanyak perceraian di Kabupaten Pringsewu sepanjang Januari–Juli 2025.  

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi alasan terbanyak perceraian di Kabupaten Pringsewu sepanjang Januari–Juli 2025. 

Pengadilan Agama (PA) Pringsewu mencatat ada 236 perkara yang diajukan dengan alasan tersebut.

Humas PA Pringsewu, Anggit Handoyo menyebut, penyebab perceraian lainnya adalah masalah ekonomi (111 kasus), kekerasan dalam rumah tangga (33 kasus), meninggalkan salah satu pihak (18 kasus), dan poligami (10 kasus). 

Sementara itu, alasan seperti kawin paksa, murtad, atau cacat badan tidak ditemukan selama periode tersebut.

Anggit mengatakan, total perkara perceraian yang masuk selama periode tersebut mencapai 536 kasus. 

Dari jumlah itu, 469 perkara telah diputus, terdiri dari 80 cerai talak (CT) dan 389 cerai gugat (CG).

“Mayoritas pihak yang bercerai berada pada rentang usia 31–40 tahun, sebanyak 229 perkara,” ujar Anggit, Selasa (12/8/2025).

Meski demikian, PA Pringsewu tetap berupaya memediasi para pihak sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016. 

“Sepanjang Januari–Juli 2025, mediasi berhasil mendamaikan 38 perkara,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved