Berita Lampung
Perselisihan Jadi Alasan Terbanyak Perceraian di Pringsewu
Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi alasan terbanyak perceraian di Pringsewu sepanjang Januari–Juli 2025.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi alasan terbanyak perceraian di Kabupaten Pringsewu sepanjang Januari–Juli 2025.
Pengadilan Agama (PA) Pringsewu mencatat ada 236 perkara yang diajukan dengan alasan tersebut.
Humas PA Pringsewu, Anggit Handoyo menyebut, penyebab perceraian lainnya adalah masalah ekonomi (111 kasus), kekerasan dalam rumah tangga (33 kasus), meninggalkan salah satu pihak (18 kasus), dan poligami (10 kasus).
Sementara itu, alasan seperti kawin paksa, murtad, atau cacat badan tidak ditemukan selama periode tersebut.
Anggit mengatakan, total perkara perceraian yang masuk selama periode tersebut mencapai 536 kasus.
Dari jumlah itu, 469 perkara telah diputus, terdiri dari 80 cerai talak (CT) dan 389 cerai gugat (CG).
“Mayoritas pihak yang bercerai berada pada rentang usia 31–40 tahun, sebanyak 229 perkara,” ujar Anggit, Selasa (12/8/2025).
Meski demikian, PA Pringsewu tetap berupaya memediasi para pihak sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016.
“Sepanjang Januari–Juli 2025, mediasi berhasil mendamaikan 38 perkara,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 30 Agustus 2025, Hujan Ringan hingga Sedang |
![]() |
---|
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.