Pemilu 2024

MK Putuskan Ambang Batas 4 Persen Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen dan parpol sudah beri tanggapan.

|
Editor: Tri Yulianto
Web MK RI
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pengujian Undang-Undang tentang Aturan ambang batas Parlemen, Kamis (29/02) di Ruang Sidang MK.  

Hal ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.

"Sistem Pemilu kita terlalu sering berubah. Ini menandakan ada masalah hukum yang serius dalam proses legislasi kita," kata Faisol kepada Tribunnews.com, Jumat (1/3/2024).

Faisol menegaskan, dengan berubah-ubahnya sistem Pemilu memperkuat dugaan hukum di tanah air sangat politis.

"Dugaan bahwa hukum sekarang sudah sangat politis tidak bisa ditolak," ujar Ketua Komisi VI DPR RI ini.

Menurutnya, belakangan MK sudah sangat kontroversial dalam banyak putusannya. Karenanya, UU MK perlu ditinjau.

"Perlu kembali meninjau UU MK agar mengembalikan marwah MK seperti yang kita inginkan," ucap Faisol.

"Namun, keputusan MK soal ambang batas PT tetap harus kita jalankan," tuturnya menambahkan.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang dimuat Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. 

Namun, penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.

MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

PKS Dorong Jumlah Partai
 
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen harus diubah.

Mardani Mengatakan bahwa putusan MK tersebut final dan mengikat.

Dia mendorong pemerintah dan DPR agar melakukan penyederhanaan partai politik (parpol) seiring dengan putusan MK itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved