Pemilu 2024
MK Putuskan Ambang Batas 4 Persen Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen dan parpol sudah beri tanggapan.
Hal ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
"Sistem Pemilu kita terlalu sering berubah. Ini menandakan ada masalah hukum yang serius dalam proses legislasi kita," kata Faisol kepada Tribunnews.com, Jumat (1/3/2024).
Faisol menegaskan, dengan berubah-ubahnya sistem Pemilu memperkuat dugaan hukum di tanah air sangat politis.
"Dugaan bahwa hukum sekarang sudah sangat politis tidak bisa ditolak," ujar Ketua Komisi VI DPR RI ini.
Menurutnya, belakangan MK sudah sangat kontroversial dalam banyak putusannya. Karenanya, UU MK perlu ditinjau.
"Perlu kembali meninjau UU MK agar mengembalikan marwah MK seperti yang kita inginkan," ucap Faisol.
"Namun, keputusan MK soal ambang batas PT tetap harus kita jalankan," tuturnya menambahkan.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang dimuat Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Namun, penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.
MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
PKS Dorong Jumlah Partai
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen harus diubah.
Mardani Mengatakan bahwa putusan MK tersebut final dan mengikat.
Dia mendorong pemerintah dan DPR agar melakukan penyederhanaan partai politik (parpol) seiring dengan putusan MK itu.
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.