Pemilu 2024
MK Putuskan Ambang Batas 4 Persen Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen dan parpol sudah beri tanggapan.
"Untuk mewujudkan jumlah partai yang ideal dalam keikutsertaan pada Pemilu," kata Hermawi, Jumat (1/2/2024).
Menurutnya, pengaturan ketentuan ambang batas parlemen akan menciptakan demokrasi yang sehat.
"Karena mendorong partai-partai yang seideologi, se-platform untuk menyatukan diri agar menjadi kekuatan politik yang besar dan diperhitungkan dalam percaturan politik," ujarnya.
Meski demikian, Hermawi menuturkan NasDem tetap menghormati putusan MK tersebut.
Hanya saja ambang batas parlemen tetap diperlukan bahkan dinaikan secara bertahap.
"Dengan tetap menghormati keputusan MK, kami berpendapat bahwa pengaturan pembatasan ambang batas parlemen tetap diperlukan dan secara bertahap dinaikan agar terjadi penyederhanaan partai secara alami," ucapnya.
PDIP Pastikan Tak Ada Pelanggaran Konstitusi
Kritik terhadap putusan MK itu juga datang dari Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengaku keberatan dengan putusan MK tersebut.
Menurutnya, ambang batas parlemen merupakan kewenangan institusi pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
"Gugatan soal ambang batas parlemen itu sebenarnya sudah pernah diajukan dulu, tapi ditolak. Alasannya karena itu wewenang pembuat UU."
"Tugas MK kan menguji UU dengan UUD 1945, memastikan tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi,” kata Komarudin, di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
PPP Minta Semua Pihak Patuhi
Di sisi lain, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memilih netral menaggapi putusan MK itu.
PPP tidak pada posisi menyambut baik atau sebaliknya.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, hanya menyebut bahwa putusan tersebut harus diakomodasi dalam revisi UU Pemilu.
"Ya putusan MK itu menjadi setara dengan konstitusi harus diikuti. Tentunya ya nanti ketika revisi Undang-Undang Pemilu putusan MK itu harus menjadi rujukan," kata Baidowi, Kamis (29/2/2024).
Menurutnya, yang terpenting putusan MK tersebut harus dipatuhi semua pihak.
PKN Sambut Baik
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKN, Gerry Habel Hukubun, menyambut baik putusan tersebut.
Dia menilai Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 bertentangan dengan asas keadilan dan hak konstitusional baik perorangan maupun partai politik.
"Saya setuju dengan keputusan MK tersebut," kata Gerry, Kamis (29/2/2024).
Gerry berpendapat ada dua alasan mengapa ketentuan ambang batas parlemen harus dihapus.
Pertama, beberapa partai politik yang tak lolos ambang batas parlemen sejatinya mempunyai calon anggota legislatif (caleg) yang perolehan suaranya memenuhi sebagai anggota DPR RI.
"Namun akhirnya digugurkan. Bisakah Anda bayangkan berapa banyak suara hak konstitusi rakyat Indonesia yang percayakan dan diamanatkan ke caleg tersebut akhirnya hangus begitu saja. Apakah ini memenuhi unsur asa keadilan?" paparnya.
Kedua, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Kesimpulan saya mengatakan bahwa ambang batas empat persen ini hanya upaya partai-partai yang berada di parlemen untuk membatasi masuknya partai-partai non-parlemen selama ini," ucapnya.
PBB Nilai Bagus untuk Demokrasi
Sekjen PBB Afriansyah Noor mengatakan keputusan tersebut bagus untuk demokrasi Indonesia sebab hak pilih setiap warga negara terhadap suatu partai politik tidak lagi akan hilang.
"Kan bagus buat keadilan demokrasi suara dan hak orang tidak hilang karena (adanya) PT (Parliamentery Threshold) 4 persen," kata Afriansyah kepada Tribunnews, Kamis (29/2/2024).
Afriansyah juga menegaskan bahwa, pihaknya pernah melayangkan gugatan serupa sebanyak tiga kali.
Adapun gugatan itu adalah meminta agar MK mengabulkan kalau ambang batas parlemen hanya 0 persen alias tidak ada batasan.
"Sementara kami sudah 3 kali menggugat agar Parliamentery Thrashold itu 0 jadi unsur keadilannya itu ada," kata dia.
Dengan adanya putusan ini, Afriansyah menyambut baik, namun dirinya menyayangkan kalau keputusan itu baru berlaku pada 2029 atau pemilu mendatang.
Terlepas dari perasaannya itu, Afriansyah menyatakan kalau PBB siap untuk kembali bertarung dalam pemilu mendatang.
"Dan itu berlaku di 2029 kita akan fight lagi di 2029 biarlah. Nah karena konstitusi kita taat saja gak perlu ribut," tukas Afriansyah.
( Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.