Pemilu 2024

MK Putuskan Ambang Batas 4 Persen Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen dan parpol sudah beri tanggapan.

|
Editor: Tri Yulianto
Web MK RI
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pengujian Undang-Undang tentang Aturan ambang batas Parlemen, Kamis (29/02) di Ruang Sidang MK.  

"DPR bersama pemerintah perlu segera memformulasi kalau tidak ada ambang batas, maka perlu ada upaya tetap mendorong terjadinya simplifikasi atau penyederhanaan partai politik," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Legislator Komisi II DPR RI ini mendorong kualitas demokrasi yang berjalan di Indonesia perlu ditingkatkan. 

Dia sepakat dengan argumentasi bahwa tak boleh ada suara rakyat yang terbuang akibat syarat ambang batas tersebut.

"Demokrasi Indonesia harus naik kelas tapi setuju dengan putusan MK tidak boleh ada suara yang terbuang," pungkas Mardani.

PAN Mengapresiasi

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno menyatakan pihaknya menghargai putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk Pemilu 2029.

Eddy menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan mempelajari secara detail isi putusan itu.

"Kami menghargai mengapresiasi keputusan tersebut kami akan mempelajari detailnya," kata Eddy kepada Tribunnews, Kamis (29/2/2024).

Eddy menyatakan keputusan ini nantinya akan memberikan keselamatan bagi masyarakat dalam hak demokrasi, terlebih jika ambang batas parlemen nantinya benar-benar dihapus dari yang sebelumnya 4 persen.

"Memang kalau tidak ada parliamentary threshold, suara yang tadinya sudah terkumpul dan sudah dipilih oleh konstituen yang kemudian akan hilang karena partai tidak memenuhi parliamentary threshold ini akan jadi terselamatkan ke depannya," beber dia.

Dengan kondisi tersebut, menurut pimpinan Komisi VII DPR RI itu, aspirasi masyarakat dalam pemilu, khususnya pileg tidak akan hilang.

"Artinya aspirasi masyarakat pilihan masyarakat yang kemudian di pemilu legislatif yang akan datang itu tidak akan hilang karena tiadanya parliamentary threshold," kata dia.

Nasdem Harap Ambang Batas Tetap Ada

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim, keberatan dengan putusan MK itu. 

Hermawi mengatakan, pemberlakuan ambang batas parlemen adalah sebuah praktik demokrasi modern dalam rangka konsolidasi demokrasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved