Berita Lampung

Modus Tanya Alamat Rampas HP Bocah, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

AR (27) warga Penengahan Raya, Kedaton, Bandar Lampung diringkus polisi akibat dugaan perampasan telepon genggam atau HP milik bocah

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Polisi
Ilustrasi pelaku kejahatan di Lampung diamankan polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - AR (27) warga Penengahan Raya, Kedaton, Bandar Lampung diringkus polisi akibat dugaan perampasan telepon genggam atau HP milik bocah berusia 14 tahun.

Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono mengungkap modus pelaku tersebut, Jumat (1/3/2024).

Mujiono menjelaskan, bahwa modus pelaku AR (27) dengan berpura pura bertanya alamat kepada korban.

Dalam perkara itu, korban adalah anak berusia 14 tahun, warga Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Peristiwa terjadi pada 26 Februari lalu.

Saat menanyakan alamat kepada korban, pelaku meminta diperjelas acuan jalan dengan menggunakan alat pemandu lokasi dari HP korban.

"Modusnya, pelaku meminta korban untuk membantu melihatkan peta google map alamat yang dituju melalui ponsel milik korban," jelas dia.

Setelahnya, korban menunjukkan lokasi itu, dimana posisi pelaku masih di atas kendaraan.

Dengan sekejap, HP tersebut diambil, dan kemudian pelaku kabur.

"Saat hand phone berada dalam genggamnya, tiba-tiba pelaku langsung membawa kabur HP milik korban," kata dia.

Saat laporan perampasan itu masuk ke kepolisian, lanjut dia, polisi langsung melakukan pemeriksaan.

"Setelah kita lakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi maupun rekaman cctv yang ada di sekitar lokasi, kami berhasil mengidentifikasi plat kendaraan yang digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya" ungkap Kompol Mujiono. 

Berbekal informasi tersebut, polisi akhirnya berhasil meringkus AR (27) di kediamannya tanpa perlawanan.

Salam kejadian itu, selain pelaku, polisi juga menyita 1 unit HP merk Samsung A23 milik korban.

Lalu 1 unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam nomor polisi BE 2357 AGT milik pelaku.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved