Oknum KPU Dilaporkan

Oknum KPU Bandar Lampung Terima Uang Caleg, KPU Beri Bantahan

KPU Provinsi Lampung telah periksa Fery Triatmojo dan jelaskan membantah menerima uang dari caleg PDIP Erwin Nasution.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
KPU Provinsi Lampung telah periksa Fery Triatmojo dan jelaskan membantah menerima uang dari caleg PDIP Erwin Nasution. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyebut telah melakukan klarifikasi internal terhadap komisioner KPU Bandar Lampung atas nama Fery Triatmojo.

Hasilnya, Fery Triatmojo membantah telah menerima uang dari salah seorang caleg DPRD Bandar Lampung dari PDIP atas nama Erwin Nasution.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut terkait informasi bahwa yang bersangkutan telah dilaporkan ke Bawaslu.

Di mana, Fery Triatmojo dituduh menerima uang senilai Rp 530 Juta dari Erwin Nasution untuk meloloskannya mendapatkan kursi legislatif.

Erwan menjelaskan, klarifikasi terhadap Fery Triatmojo dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya laporan ke Bawaslu Lampung.

Menyikapi itu, KPU Lampung kemudian langsung berkoordinasi dengan Bawaslu setempat.

"Setelah mendapat informasi itu kami langsung berkirim surat ke Bawaslu untuk mengklarifikasi kebenaran laporan terhadap Fery Triatmojo, ternyata laporan caleg tersebut sudah dicabut," kata Erwan, Jumat (1/4/2024).

Namun kata Erwan, pihaknya tetap memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi.

Dari hasil klarifikasi, komisioner KPU Bandar Lampung itu membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

"Semalam saat diklarifikasi yang bersangkutan membantah (menerima uang)," ujar Erwan.

"Hasil lengkapnya belum bisa kami sampaikan tapi yang jelas yang bersangkutan membantah terima uang," kata Erwan Bustami

Meski begitu, Erwan mengatakan bahwa pihaknya bakal tetap mengkaji keterangan dari Fery Triatmojo.

"Hasil klarifikasi ini nanti akan dikaji, karena kami juga punya kewajiban melakukan pengawasan internal," kata Erwan.

Ditanya terkait dugaan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton yang juga menerima uang, Erwan menyebut hal itu merupakan kewenangan KPU Bandar Lampung.

"Untuk klarifikasi Ketua PPK Kedaton yang namanya juga disebut menerima uang daru Caleg PDIP itu merupakan kewenangan KPU Bandar Lampung," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved