Oknum KPU Dilaporkan

Caleg yang Merasa Ditipu Diduga Takut hingga Buru-buru Cabut Laporan

Alhalis celeg DPRD Kota Bandar Lampung ini buru-buru mencabut laporannya dari Bawaslu Lampung.

Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Caleg Bandar Lampung Erwin Nasution bersama LO Eryan Efendi saat diwawancarai Tribunlampung.co.id terkait laporannya ke Bawaslu mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oknum KPU Bandar Lampung, Senin (26/2/2024). Namun caleg tersebut mendadak cabut laporan dari Bawaslu Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Seorang calong legislatif (caleg) yang sempat bikin heboh merasa ditipu oknum KPU Bandar Lampung diduga takut.

Alhalis celeg DPRD Kota Bandar Lampung ini buru-buru mencabut laporannya dari Bawaslu Lampung.

Liasion Officer (LO) Erwin Nasution, Eryan Efendi mengakui telah mencabut laporan itu ke Bawaslu.

Namun tidak mengungkap alasan yang jelas pencabutan laporan tersebut.

Namun Komisioner Bawaslu Lampung Suheri menduga pihak pelapor takut karena bisa kena sebagai pemberi suap.

"Jadi mungkin yang ngelaporin ini takut juga, karena bisa kena sebagai pemberi (suap) kalau pidana," ucap Suheri.

Diketahui Caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari PDIP Erwin Nasution resmi mencabut laporan ke Bawaslu terkait dugaan uang ratusan juta yang diterima oknum Komisioner KPU Bandar Lampung berinisial FT, Rabu (28/2/2024).

Meski begitu, Bawaslu Lampung menyebut tetap menelusur perkara tersebut.

Liasion Officer Erwin Nasution, Eryan Efendi, membenarkan pihaknya telah mencabut laporan di Bawaslu Lampung.

"Ya, sudah dicabut hari ini. Sebenernya dari kemarin saya sudah ke Bawaslu, tapi baru ditandatangani hari ini," ujar Eryan Efendi saat dihubungi, Rabu (28/2/2024).

Namun, Eryan mengaku tak mengetahui pasti terkait alasan pencabutan laporan tersebut.

"Kalau mengenai alasannya, saya rasa bukan kapasitas saya lagi. Kalau saya sebagai LO-nya hanya mengantarkan surat ke Bawaslu Provinsi," kata dia.

Dia mengatakan, laporan yang dilayangkan ke Bawaslu dinyatakan selesai setelah surat pencabutan ditandatangani Erwin.

"Yang menandatangani juga pelapor, jadi termasuk urusan saya dengan Erwin Nasution juga selesai," ujarnya.

Setelah dicabutnya laporan tersebut, Eryan menyebut proses selanjutnya adalah kewenangan Bawaslu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved