Oknum KPU Dilaporkan

Caleg yang Merasa Ditipu Diduga Takut hingga Buru-buru Cabut Laporan

Alhalis celeg DPRD Kota Bandar Lampung ini buru-buru mencabut laporannya dari Bawaslu Lampung.

Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Caleg Bandar Lampung Erwin Nasution bersama LO Eryan Efendi saat diwawancarai Tribunlampung.co.id terkait laporannya ke Bawaslu mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oknum KPU Bandar Lampung, Senin (26/2/2024). Namun caleg tersebut mendadak cabut laporan dari Bawaslu Lampung. 

"Saat ini sudah di dapur Bawaslu. Alasan pencabutannya juga saya tidak mengetahui mendalam. Saya hanya diperintah untuk mencabut, dan saya yang jalan," pungkasnya.

Komisioner Bawaslu Lampung Suheri menyebut pihaknya akan melakukan kajian apakah perkara tersebut dilanjutkan atau dihentikan. 

"Kita tunggu saja, karena 2 hari setelah laporan, kita lakukan kajian apakah diteruskan atau tidak," kata Suheri saat dikonfirmasi.

Namun, terus Suheri, pihaknya juga menerima informasi bahwa ada pihak lain yang akan melaporkan perkara ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Jadi mungkin yang ngelaporin ini takut juga, karena bisa kena sebagai pemberi (suap) kalau pidana," ucap Suheri.

"Yang jelas, kalau ada yang mau lapor juga ke DKPP, maka akan kita telusuri, karena saya juga masuk sebagai perwakilan dari Bawaslu," imbuhnya.

Suheri melanjutkan, meskipun pihak pelapor telah mencabut laporannya, Bawaslu tetap melakukan penelusuran.

"Ini tetap jadi informasi awal Bawaslu. Jadi Bawaslu tetap wajib melakukan penelusuran. Setelah ini, apakah memenuhi syarat formil atau materil akan kita lihat," kata dia.

"Kalau setelah dilakukan konfrontasi, dilakukan konfirmasi, ternyata ada memenuhi unsur pidana, maka kita serahkan ke Gakkumdu. Dan kalau memenuhi unsur etik, maka kita serahkan ke DKPP," jelasnya.

Ditipu Rp 760 Juta

Sebelumnya caleg DPRD Bandar Lampung dari PDIP Erwin Nasution melaporkan Komisioner KPU Bandar Lampung berinisial FT.

Ia mengaku ditipu oleh FT dengan kerugian mencapai Rp 760 juta.

LO Erwin Nasution, Erian Efendi, menjelaskan, FT dituding menerima uang Rp 530 juta.

Kemudian oknum Ketua PPK Kedaton Rp 130 juta, Ketua Panwascam Kedaton Rp 50 juta, dan Ketua Panwascam Way Halim Rp 50 juta.

Erian menjelaskan, kronologi berawal saat Erwin Nasution bertemu dengan FT di Lembah Hijau pada November 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved