Berita Lampung
Perbaikan Jalan Longsor, Kendaraan R6 Dilarang Melintas KM 17 Lampung Barat
Kasat Lantas Polres Lampung Barat, Iptu David Pulner mengatakan, larangan melintas bagi kendaraan R6 selama dilakukannya perbaikan di lokasi longsor
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Barat, Polda Lampung melarang kendaraan R6 untuk melintasi lokasi longsor km 17, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.
Kasat Lantas Polres Lampung Barat, Iptu David Pulner mengatakan, larangan melintas bagi kendaraan R6 berlaku hingga pukul 17.00 WIB selama dilakukannya perbaikan di lokasi longsor itu.
“Selama perbaikan pada lokasi longsor itu, roda enam ke atas hanya diperbolehkan melintas pukul 17.00 WIB,” ujarnya mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Ryky Widya Muharam, Sabtu (2/3/2024).
“Roda enam ke atas baru diperbolehkan melintas pada pukul 5 sore itu dikarenakan alat berat mulai istirahat pada jam itu,” sambungnya.
Menurut David, waktu pagi hingga sore hari lokasi itu akan dipenuhi oleh tiga alat berat yang memperbaiki ruas jalan tersebut.
“Sehinnga lerbaikan jalan longsor kalau dilintasi roda enam atau lebih pasti terperperosok karna jalannya sempit,” sebutnya.
“Alat berat sepanjang siang hari bekerja. Sehingga diharapkan untuk kendaraan roda enam bisa melintas waktu sore hari,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian PUPR melalui BPJN Wilayah II Lampung mulai menangani titik longsor yang selama ini menjadi permasalahan serius di Lampung Barat, Lampung.
Penanganan titik longsor yang tepatnya berada di km 17, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat itu sudah dilakukan pihak BPJN sejak kemarin, Senin (26/2/2024).
Koordinator Tehnik Lapangan BPJN Satker Wilayah II Lampung, Rusmadi Gani mengatakan, titik longsor di Kubu Perahu Lampung Barat itu akan ditangani secara permanen oleh pihak kontraktor pelaksana yakni PT Suci Karya Badinusa (Subanus).
“Penanganan bersifat permanen dengan metode Bore Pile atau pembangunan tiang pancang penahan dinding tanah,” ujarnya mewakili PPK 2.3 BPJN Satker Wilayah II Lampung, Joko Wisargo, Selasa (27/2/2024).
“Sudah mulai kami laksanakan, pelaksanaannya memang dipercepat karena sifatnya darurat dan sudah beberapa kali mengakibatkan kelumpuhan lalulintas,” sambungnya.
Ia menambahkan, percepatan penanganan ini juga dilakukan sebagai bentuk komitmen Kementerian PUPR melalui BPJN wilayah II Lampung.
“Tentunya untuk tetap menjaga fungsi ruas jalan nasional agar tetap aman dan nyaman untuk dilalui,” ucapnya.
Selain itu, dirinya memastikan tidak akan ada penutupan akses jalan secara total sehingga dipastikan kendaraan tetap bisa melintas.
| Jemaah Haji Lampung Mulai Nikmati Ritme Ibadah di Madinah |
|
|---|
| Fakta Baru Kasus Korupsi Dana PI, Eks Pj Gubernur Lampung Akui Tak Tahu Aliran Akhir Rp140 Miliar |
|
|---|
| Perlintasan Sebidang Jadi Titik Rawan di Lampung, Hingga April Ada Sembilan Kecelakaan |
|
|---|
| Polisi Bagikan Air Mineral ke Peserta Aksi Hari Buruh di Bandar Lampung |
|
|---|
| Tidak Berdasar Dua Alat Bukti, Penetapan Tersangka Arinal Djunaidi Dianggap Tidak Sah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Perbaikan-ruas-jalan-yang-longsor-di-Kubu-Perahu-Lampung-Barat.jpg)