Santri Ponpes di Lampung Meninggal

Kapolres: Santri Meninggal di Ponpes Kalianda Diduga Mendapat Mahar Senior

santri pondok pesantren Miftahul Huda 606 di desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, meninggal dunia diduga mendapatkan mahar atau hukuman

|
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Pondok pesantren Miftahul Huda 606, di desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - MF (16) santri pondok pesantren Miftahul Huda 606 di desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, meninggal dunia diduga mendapatkan mahar atau hukuman dari seniornya.

MF meninggal dunia di RSUD Bob Bazar Kalianda, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Minggu (3/3/2024).

Polres Lampung Selatan telah memeriksa 11 orang saksi dalam kasus kematian MF santri pondok pesantren Miftahul Huda 606, di desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

MF merupakan anak kedua dari tiga bersaudara dari pasangan Ecep Marwan dan Epi Yulita, warga Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

MF merupakan santri kelas 1 di pondok pesantren Miftahul Huda 606, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Diketahui, MF merupakan atlet pencak silat dam mengikuti ekstra kulikuler pencak silat di pondok pesantren Miftahul Huda 606, Desa Agom

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia di pondok pesantren Miftahul Huda 606.

Lebih lanjut, Yusriandi menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 11 saksi terkait kasus tersebut.

Pihaknya juga masih mendalami arti atau makna mahar dalam peristiwa meninggalnya santri tersebut.

"Kita sudah periksa 11 orang saksi. 4 dari pelatih pencak silatnya, 6 sesama santri atau teman korban yang juga ikut ekskul pencak silat dan dari pihak pondok," kata Yusriandi, Selasa (5/3/2024).

"Diduga dalam pelatihan kenaikan sabuk itu korban mendapat mahar. Mereka menyebutnya mahar. Kalau dianalogikan seperti hukuman begitu. Itu istilah yang digunakan mereka di pencak silatnya," sambungnya.

Yusriandi menyebutkan, penyebab korban mendapatkan mahar atau hukuman dari seniornya diduga karena korban sempat tidak hadir dalam latihan.

"Menurut keterangan sementara, korban mendapat mahar atau hukuman itu karena korban sempat tidak hadir. Maka dalam aturan mereka, korban diberikan mahar," ujarnya.

"Pada malam itu Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB korban bersama 6 temannya sedang melakukan latihan persiapan kenaikan sabuk dalam pencak silat yang korban ikuti," sambungnya.

Yusriandi juga menyebut penyebab kematian korban diduga karena ada tindak pidana penganiayaan, yang diduga menggunakan tangan kosong bukan karena benda tumpul.

Ia pun berharap kasus ini segera terungkap dan menjadi jelas terang menderang.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID).

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved