Pemilu 2024

KPU RI Kini Tampilkan Langsung Formulir C dari TPS di Sirekap

KPU RI kini tampilkan langsung foto unggahan Formulir C Hasil dari tiap TPS di Sirekap bukan lagi diagram dan data angka.  

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
KPU RI kini tampilkan langsung foto unggahan Formulir C Hasil dari tiap TPS di Sirekap bukan lagi diagram dan data angka. 

“Mau kapan pun angkanya itu, paling naik nol komanya dan ini sangat tidak masuk akal karena Sirekap itu sudah dikendalikan karena ada script-nya dalam rumus tersebut,” ujar Roy Suryo.

Kejanggalan ketiga, lanjut Roy Suryo, server Sirekap diletakkan di Singapura supaya ada yang memasukkan dari Singapura.

Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

KPU Panen Kritikan soal Sirekap

KPU RI dihujani komentar tentang Sirekap baik dari para saksi pasangan capres cawapres, khususnya 01 dan 03, maupun saksi caleg dalam rapat pleno yang berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Seorah saksi dari Paslon 03, Al-Munardir mengatakan terjadi anomali pada saat proses sinkronisasi data suara.

Padahal, menurutnya proses sinkronisasi merupakan hal krusial karena berkaitan soal data numerik yang berasal dari tempat pemungutan suara (TPS).

“Kepastian hukum Sirekap, ini sudah membuat kegaduhan di hampir semua tingkatan pleno, ada pemahaman-pemahaman yang berbeda, ada yang mengatakan jadi dasar, ada yang tidak,” kata Al-Munardir.

Selain itu, saksi dari paslon 01 pun meminta transparansi Sirekap.

“Makanya kita sebagai dari paslon 01 sudah mengingatkan untuk ayo dong kita mengajak partai-partai lain kita audit nih apakah aplikasi itu layak."

“Apa yang kita khawatirkan ternyata terjadi akibat Sirekap itu kan, banyak teman-teman saya juga dari paslon nomor 1, dari koalisi pendukung, jadi gila suaranya itu, dari 20 ribu suara tinggal 500, dari 281 ribu suara jadi nol, itu akibat aplikasi Sirekap seolah-olah aplikasi tersebut bermain-main,” kata saksi 01 tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Hasyim Asyari menyebut proses penghitungan suara dilakukan secara berjenjang berdasarkan formulir penghitungan rekapitulasi dari PPLN.

“Demikian juga dalam rekapitulasi ini, kalau kita mulai dari PPLN, PPLN kan membawa dokumen hasil rekapitulasi di dalam amplop atau sampul yang tersegel, yang dijadikan dasar yang itu untuk proses rekapitulasi,” ujar Hasyim.

( Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved