Ungkap Kasus Polres Tanggamus

Selama Januari 2024 Polres Tanggamus Amankan 7 Motor dan 11 Ponsel

Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser mengatakan, terdapat 11 handphone yang diamankan selama Januari 2024.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser mengadakan konferensi pers, Kamis (7/3/2024). 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Dalam pengungkapan kasus di bulan Januari 2024, terdapat belasan handphone atau ponsel yang diamankan oleh Polres Tanggamus.

Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser mengatakan, terdapat 11 handphone yang diamankan selama Januari 2024.

Selain itu, ada pula tujuh unit sepeda motor yang diamankan.

"Ada juga sebilah senjata tajam yang diamankan oleh pihak kepolisian pada bulan Januari 2024," kata Rinaldo Aser dalam konferensi pers, Kamis (7/3/2024).

Polres Tanggamus mengungkap 10 kasus selama Januari 2024.

Sepuluh kasus itu terdiri dari curas, curat, asusila, dan perjudian.

Rinaldo menyebut, ada dua kasus curat pada Januari.

"Kasus curas pada bulan Januari 2024 dengan total kasus sebanyak dua kasus," kata Rinaldo.

Dari dua kasus curas itu, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Pada bulan yang sama, Polres Tanggamus juga membongkar lima kasus curat dengan delapan tersangka.

"Ada juga satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak asusila," ujarnya.

Selain itu, ada satu kasus perjudian yang diungkap Polres Tanggamus dengan satu tersangka.

Polres Tanggamus sudah menangani sedikitnya 20 kasus sepanjang 2024.

Rinaldo Aser mengatakan, terdapat puluhan kasus yang sudah ditangani selama periode Januari hingga Februari 2024.

"Total ada 20 kasus yang terungkap dari bulan Januari hingga Februari 2024," kata Rinaldo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved