Ungkap Kasus Polres Tanggamus

Polisi Amankan 13 Jeriken dalam Kasus Migas di Semaka

Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser mengatakan, tiga unit handphone dan sebilah senjata tajam juga diamankan.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Polres Tanggamus menghadirkan sejumlah tersangka dalam konferensi pers, Kamis (7/3/2024). 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Pada bulan Februari 2024, Polres Tanggamus berhasil mengamankan enam unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser mengatakan, tiga unit handphone dan sebilah senjata tajam juga diamankan.

"Untuk kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Migas, kami mengamankan belasan jeriken saat melakukan penangkapan," ujar AKBP Rinaldo Aser, Kamis (7/3/2024).

Lanjut Rinaldo, total terdapat 13 jeriken yang diamankan dalam kasus migas di wilayah Polsek Semaka.

Tak hanya itu, pada bulan Februari 2024 Polres Tanggamus juga turut mengamankan satu unit mobil.

Pada bulan Februari 2024 Polsek Wonosobo paling banyak mengungkap kasus curas. 

Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser mengatakan, pada bulan Februari 2024 terdapat tiga kasus curas yang berhasil diungkap oleh Polsek Wonosobo.

Selain itu, terdapat Polsek Pugung dan Polsek Talang Padang yang masing-masing mengungkap satu kasus curas. 

"Di Polsek Talang Padang juga mengungkap satu kasus curat pada bulan Februari 2024 lalu," kata Rinaldo. 

Selain itu, satu kasus curat lainnya juga berhasil diungkap oleh Polsek Pulau Panggung. 

Tak hanya itu, Polsek Talang Padang pada bulan Februari 2024 juga turut mengungkap satu kasus perjudian. 

"Untuk satu TKP yang berkaitan dengan undang-undang migas di Polsek Semaka," kata dia. 

Dimana dalam kasus yang berhubungan dengan Undang-undang Migas, Polres Tanggamus berhasil mengamankan satu orang tersangka. 

Pada bulan Februari 2024, Polres Tanggamus berhasil mengungkap 10 kasus.

Rinaldo Aser mengatakan, 10 kasus yang diungkap terdiri dari curat, curas, perjudian, dan lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved