Ungkap Kasus Polres Tanggamus

Polisi Amankan 13 Jeriken dalam Kasus Migas di Semaka

Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser mengatakan, tiga unit handphone dan sebilah senjata tajam juga diamankan.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Polres Tanggamus menghadirkan sejumlah tersangka dalam konferensi pers, Kamis (7/3/2024). 

Ada satu kasus curas yang diungkap di Polsek Limau pada Januari 2024 lalu.

Lalu kasus asusila yang diungkap Polsek Wonosobo.

Dalam pengungkapan kasus di bulan Januari 2024, terdapat belasan handphone yang diamankan oleh Polres Tanggamus.

Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser mengatakan, terdapat 11 handphone yang diamankan selama Januari 2024.

Selain itu, ada pula tujuh unit sepeda motor yang diamankan.

"Ada juga sebilah senjata tajam yang diamankan oleh pihak kepolisian pada bulan Januari 2024," kata Rinaldo.

Polres Tanggamus mengungkap 10 kasus selama Januari 2024.

Sepuluh kasus itu terdiri dari curas, curat, asusila, dan perjudian.

Rinaldo menyebut, ada dua kasus curat pada Januari.

"Kasus curas pada bulan Januari 2024 dengan total kasus sebanyak dua kasus," kata Rinaldo.

Dari dua kasus curas itu, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Pada bulan yang sama, Polres Tanggamus juga membongkar lima kasus curat dengan delapan tersangka.

"Ada juga satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak asusila," ujarnya.

Selain itu, ada satu kasus perjudian yang diungkap Polres Tanggamus dengan satu tersangka.

Polres Tanggamus sudah menangani sedikitnya 20 kasus sepanjang 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved