Berita Lampung

Ancam Sebar Video Asusila Pacar, Pelajar di Lampung Tengah Digulung Polisi

Seorang pelajar ancam sebar video asusila karena bertengkar dengan sang pacar. Tindakan itu dilakukan AZ (15), pelajar asal Kecamatan Seputih Mataram

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
dokumentasi
Pelaku pengancaman sebar video asusila untuk dapat merudapaksa sang pacar diamankan di Polsek Seputih Mataram. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Seorang pelajar ancam sebar video asusila karena bertengkar dengan sang pacar.

Tindakan itu dilakukan AZ (15), pelajar asal Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah kepada pacarnya inisial PT (15).

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mengatakan, kasus tersebut kini ditangani, dan pelaku sudah diamankan.

"Pelaku memanfaatkan video asusila sang pacar untuk mengancam dan merudapaksa korban semaunya," kata kapolsek, Minggu (10/3/2024).

Budi mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban diajak berhubungan suami istri untuk pertama kali di rumah pelaku, pada Desember 2023 lalu.

Selepas dari situ, lanjutnya, pelaku terus saja mengajak lagi, namun awalnya sempat ditolak.

Korban pun akhirnya terpaksa menurut, karena pelaku ancam sebar video asusila ke publik.

"Aksi yang pertama karena kemauan keduanya, namun yang seterusnya karena korban dipaksa dan diancam. Makanya melapor ke Polsek Seputih Mataram," ujar kapolsek.
 
Kapolsek mengatakan, atas laporan korban, pelaku diamankan di rumahnya pada Sabtu (09/3/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya.

Alasannya berbuat nekat karena kesal dengan sang pacar, dan berniat merudapaksanya.

Kini polisi tengah memproses kasus tersebut, dan pelaku saat ini mendekam di Polsek Seputih Mataram.

"Pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuataan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dan 76 E Jo pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved