Pemilu 2024

Anggota KPPS Lampung Timur yang Diduga Coblos Dua Kali Terancam Pidana

Anggota KPPS Lampung Timur yang diduga mencoblos dua kali di TPS 02 Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung terancam dipidana.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: soni
Tribun Lampung/ Muhammad Humam Ghiffary
Ilustrasi penghitungan suara. 

"Jadi kronologis yang kami terima, saat istirahat pemungutan suara, ada anggota KPPS yang mengambil surat suara dan masuk ke bilik untuk memberikan suara," kata dia.

Ia menyebut, anggota KPPS tersebut sebelumnya sudah melakukan pencoblosan atau sudah menggunakan haknya untuk memilih.

"Jadi saat itu, semua saksi partai. Ketika mau perhitungan, saksi partai dan Pengawas TPS menyampaikan keberatan atas pelanggaran tersebut," ungkapnya.

"Maka pengawas TPS memberikan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang," sambungnya.

Diketahui, Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved