Pemilu 2024
Anggota KPPS Lampung Timur yang Diduga Coblos Dua Kali Terancam Pidana
Anggota KPPS Lampung Timur yang diduga mencoblos dua kali di TPS 02 Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung terancam dipidana.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: soni
"Jadi kronologis yang kami terima, saat istirahat pemungutan suara, ada anggota KPPS yang mengambil surat suara dan masuk ke bilik untuk memberikan suara," kata dia.
Ia menyebut, anggota KPPS tersebut sebelumnya sudah melakukan pencoblosan atau sudah menggunakan haknya untuk memilih.
"Jadi saat itu, semua saksi partai. Ketika mau perhitungan, saksi partai dan Pengawas TPS menyampaikan keberatan atas pelanggaran tersebut," ungkapnya.
"Maka pengawas TPS memberikan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang," sambungnya.
Diketahui, Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.