Berita Lampung

Dua Begal di Lampung Tengah Todong Warga Pakai Pistol Mainan

Dua pelaku begal menodong warga pakai pistol mainan di jalanan kabupaten Lampung Tengah. Keduanya pun dicokok polisi.

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq
Dua pelaku begal menodong warga pakai pistol mainan di jalanan kabupaten Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Dua pelaku begal menodong warga pakai pistol mainan di jalanan kabupaten Lampung Tengah

Pistol mainan yang dibawa SP (53) dan DS (32) digunakan untuk membegal motor Wahyu Hatarto (31) di jalan Kampung Bumiraharjo, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, Sabtu (2/3/2024).

Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, kedua pelaku beraksi pada malam hari, sekira pukul 21.30 WIB.

Kedua pelaku kabur waktu dikejar warga saat kejadian, tapi SP dan DS berhasil dicokok pada hari Minggu (10/3) kemarin.

"Saat pelaku dan barang bukti kita gulung, ternyata senjata api yang dipakai untuk membegal adalah mainan," katanya, Selasa (12/3/2024).

"Saat diperiksa, kedua pelaku adalah warga Dusun II Kampung Bumiraharjo, Kecamatan BumiratuNuban, Lampung Tengah," imbuhnya.

Roma mengatakan, dari pengakuan SP dan DS, cara mereka membegal korban yakni dengan menggunakan 1 motor merk Jupiter MX plat T 3713 MP berboncengan.

Mulanya, korban dipantau dan dibuntuti selama di jalan Kampung Bumiraharjo, Kecamatan Bumiratu Nuban.

Saat ditempat sepi, pelaku mendesak dan menghadang motor merk Honda Beat BE 3940 IB milik korban, satu pelaku lalu menodongkan pistol sambil berteriak mengancam.

"Karena takut ditembak, korban turun dari motor. Saat pelaku menaiki motornya barulah dia berteriak minta bantuan warga," ujarnya.

Kapolsek meneruskan, warga yang mendengar ada begal di depannya, langsung menabrakkan diri ke pelaku yang sedang membawa motor korban.

Karena ditabrak warga, SP dan DS bergegas kabur meninggalkan motor dan korbannya.

Masih dikatakan kapolsek, pelaku SP berhasil diamankan polisi di rumahnya setelah korban melapor.

Disusul penangkapan pelaku DS sekira pukul 00.30 WIB di tempat persembunyiannya.

Kini kedua pelaku, pistol mainan, dan barang bukti lainnya diamankan di Polsek Bumiratu Nuban.

"SP dan DS dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, keduanya diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved