Berita Lampung

Metro Bakal Miliki Bioskop, BPPRD Sebut Potensi Baru Pajak

Kota Metro, Lampung, bakal memiliki bioskop atau tempat pertunjukan film, BPPRD sebut potensi baru dari pajak.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Lokasi dibangunnya bioskop, masih dalam proses pembangunan yang berlokasi di Jalan A.H Nasution, Metro. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Kota Metro, Lampung, bakal memiliki bioskop atau tempat pertunjukan film.

Berdasarkan pantauan Tribunlampung.co.id di lokasi yang nantinya menjadi tempat dibangunnya bioskop, terlihat masih dalam proses pembangunan gedung.

Pembangunan bioskop itu berlokasi di Jalan A.H Nasution, Metro.

Dengan dibangunnya bioskop ini, ditanggapi pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dengan positif.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Metro, Mirza Martha Hidayat mengatakan, dibangunnya bioskop dapat menambah pendapatan pajak Metro.

"Kalo kita lihat di Metro ini baru mau ada lagi ya bioskop, dan ini memang potensi baru dari pajak," kata dia kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (14/3/2024).

"Bioskop memang masuk dalam Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) hiburan dan atraksi kesenian," tambahnya.

Ia mengatakan dirinya belum dapat menentukan berapa potensi pajak pendapatan yang diterima Pemkot Metro dari bioskop tersebut.

"Di situ tarifnya 10 persen dari harga tiket masuk, kalo masalah potensi dari berapa kapasitasnya," ungkapnya.

Menurutnya, pajak pendapatan yang diperoleh Pemerintah Kota setempat tidak hanya dari pajak hiburan saja.

Melainkan berasal dari penerimaan pajak lainnya.

Seperti pajak restoran, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan, dan pajak air tanah.

"Tidak hanya pajak hiburan saja, ada faktor pendukung penerimaan pajak lainnya," tukasnya.

"Untuk satu investasi yang masuk itu, ada banyak yang bisa kita tarik, selain PBJT Hiburan, dia juga ada pajak parkir, pajak restoran, pajak reklame, ditambah lain-lain seperti PBB, pajak air tanahnya,"

"Paling tidak ada 5 sektor pajak dari satu titik investasi," terangnya.

Sekretaris BPPRD itu menyebut, pihak Pemkot selalu terbuka dengan investasi yang masuk ke Metro.

Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang dan juga Peraturan Daerah (Perda) Metro.

"Untuk kemudahan berusaha menjadi amanah UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Perda Nomor 1 Tahun 2024, bahwasanya daerah itu harus memudahkan investor," ujar dia.

Ia mengaku pihaknya saat ini masih mengkaji perihal insentif fiskal yang tepat untuk diberikan kepada investor-investor yang ingin berinvestasi di Metro.

"Kita sedang kaji insentif fiskal seperti apa yang bisa kita berikan," bebernya.

"Harus ada beberapa sektor yang kita dahulukan, dari sisi BPPRD Metro tidak ingin mempersulit investasi di Kota Metro," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved