Berita Lampung
Metro Bakal Miliki Bioskop, BPPRD Sebut Potensi Baru Pajak
Kota Metro, Lampung, bakal memiliki bioskop atau tempat pertunjukan film, BPPRD sebut potensi baru dari pajak.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Kota Metro, Lampung, bakal memiliki bioskop atau tempat pertunjukan film.
Berdasarkan pantauan Tribunlampung.co.id di lokasi yang nantinya menjadi tempat dibangunnya bioskop, terlihat masih dalam proses pembangunan gedung.
Pembangunan bioskop itu berlokasi di Jalan A.H Nasution, Metro.
Dengan dibangunnya bioskop ini, ditanggapi pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dengan positif.
Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Metro, Mirza Martha Hidayat mengatakan, dibangunnya bioskop dapat menambah pendapatan pajak Metro.
"Kalo kita lihat di Metro ini baru mau ada lagi ya bioskop, dan ini memang potensi baru dari pajak," kata dia kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (14/3/2024).
"Bioskop memang masuk dalam Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) hiburan dan atraksi kesenian," tambahnya.
Ia mengatakan dirinya belum dapat menentukan berapa potensi pajak pendapatan yang diterima Pemkot Metro dari bioskop tersebut.
"Di situ tarifnya 10 persen dari harga tiket masuk, kalo masalah potensi dari berapa kapasitasnya," ungkapnya.
Menurutnya, pajak pendapatan yang diperoleh Pemerintah Kota setempat tidak hanya dari pajak hiburan saja.
Melainkan berasal dari penerimaan pajak lainnya.
Seperti pajak restoran, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan, dan pajak air tanah.
"Tidak hanya pajak hiburan saja, ada faktor pendukung penerimaan pajak lainnya," tukasnya.
"Untuk satu investasi yang masuk itu, ada banyak yang bisa kita tarik, selain PBJT Hiburan, dia juga ada pajak parkir, pajak restoran, pajak reklame, ditambah lain-lain seperti PBB, pajak air tanahnya,"
"Paling tidak ada 5 sektor pajak dari satu titik investasi," terangnya.
Sekretaris BPPRD itu menyebut, pihak Pemkot selalu terbuka dengan investasi yang masuk ke Metro.
Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang dan juga Peraturan Daerah (Perda) Metro.
"Untuk kemudahan berusaha menjadi amanah UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Perda Nomor 1 Tahun 2024, bahwasanya daerah itu harus memudahkan investor," ujar dia.
Ia mengaku pihaknya saat ini masih mengkaji perihal insentif fiskal yang tepat untuk diberikan kepada investor-investor yang ingin berinvestasi di Metro.
"Kita sedang kaji insentif fiskal seperti apa yang bisa kita berikan," bebernya.
"Harus ada beberapa sektor yang kita dahulukan, dari sisi BPPRD Metro tidak ingin mempersulit investasi di Kota Metro," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Polwan Polda Lampung Ziarah ke TMP Peringati Hari Jadi Polwan ke-77 |
![]() |
---|
Daftar 8 Pejabat Eselon III Lampung Selatan yang Baru Dilantik |
![]() |
---|
Bulog Lampung Sebut Stok Beras Bisa Suplai Provinsi Tetangga |
![]() |
---|
Bulog Lampung Tunggu Instruksi Pusat Soal Penyesuaian Harga Beras SPHP |
![]() |
---|
HET Beras Naik, Bulog Lampung Sebut Masih Jual Beras SPHP Rp 12.500 per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.