Berita Lampung

Satpol PP Bandar Lampung Bakal Tindaklanjuti Rumah Biliar Masih Buka saat Ramadan

Kasatpol PP Pemkot Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengaku akan melakukan pengecekan ke sejumlah rumah biliar di Bandar Lampung.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kasatpol PP Pemkot Bandar Lampung Ahmad Nurizki. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kasatpol PP Pemkot Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengaku bakal melakukan pengecekan ke sejumlah rumah biliar di Bandar Lampung, Lampung yang kedapatan masih buka saat Ramadan.

Pasalnya, berdasarkan Surat Edaran Nomor: B / 382 / 400.8.1 / I.20 / 2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan Lainnya Pada Bulan Suci Ramadan 1445 H, sejumlah tempat hiburan di Bandar Lampung, termasuk rumah biliar diwajibkan untuk tutup sementara.

"Sesuai dengan surat edaran ini, kita sesuaikan dengan rumah biliar yang masih buka," kata Rizki, Jumat (15/3/2024).

"Apakah meraka belum terkonfirmasi, apa mereka belum dapat SE atau seperti apa nanti akan kita komunikasikan," tuturnya.

Ia pun mengaku, dalam penertiban rumah biliar di Bandar Lampung ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan KONI dan Dispora.

"Karenakan rumah biliar ini siang ya. Makanya nanti kita komunikasikan dulu dengan mereka (pengelola biliar), dan kita juga akan komunikasikan dengan KONI dan Dispora, kita sesuaikan dengan SE yang dikeluarkan dinas pariwisata itu," pungkasnya.

Sementara, Sekkot Bandar Lampung Iwan Gunawan mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Satpol PP Bandar Lampung guna mengecek kebenaran adanya sejumlah rumah biliar yang masih buka saat ramadan.

"Nanti saya diskusikan ke Satpol PP dulu, kita cek dulu kebenarannya ke lapangan. Apakah benar masih ada (rumah biliar yang buka)," pungkasnya.

Untuk diketahui, adapun SE Pemkot Bandar Lampung terkait imbauan selama bulan Ramadan sebagai berikut:

1. Dasar

- Peraturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sosialisasi Administratit Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

- Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Keparwisataan.

2. Dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H dengan ini diminta kepada Saudara:

- Menutup semua tempat usaha diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat/panti kebugaran, rumah bilyard/arena bola sodok termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel terkecuali dalam rangka melaksanakan Kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam Bulan Suci Ramadan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1445 H (H-2 s/d H+3).

- Bahwa kepada pimpinan / pemilik usaha rumah makan, restoran, cafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa (ditutup memakai tirai).

3. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas akan dikenakan Sanksi Administrasi berupa Pencabutan tzin / Penutupan Kegiatan Usaha sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan / atau Sanksi Pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.

4. Pembatasan usaha untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol kepada semua usaha restoran dan hotel baik minuman beralkohol golongan A dan juga B serta C.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved