Pemilu 2024

Bawaslu RI Siap Hadapi Gugatan Hasil Pemilu di MK

Bawaslu RI menyatakan siap menghadapi gugatan Pemilu 2024 dan sudah siapkan tim yang nanti bersama jajaran tingkat provinsi, kabupaten/kota.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya siap hadapi gugatan di MK 

Maka saat ini Bawaslu RI bakal mencatat semua bahan mulai dari awal untuk semua tahapan seperti kampanye, pungut hitung, dan rekapitulasi suara.

“Ketua dan PIC (person in charge) setiap tahapan bertugas untuk mengatur bahan-bahannya. Jadi ini mengingatkan di sela-sela kesibukan harus juga mengumpulkan bahan-bahan keterangan tertulis," kata Totok dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).

Ia juga menjelaskan ihwal bahan-bahan yang sudah disiapkan harus dipisahkan berdasarkan tahapan dan secara berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Hal ini ditujukan untuk mempermudah dalam pencarian data dan merapikan saat sidang di MK.

Selain itu Totok juga mengingatkan jajaran Bawaslu di daerah agar tetap bisa mengawasi supaya tidak terjadi pergeseran suara baik antarpartai maupun sesama partai.

Sebagai informasi, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk perkara pemilihan presiden paling lama tiga hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.

Sedangkan, untuk pemilihan legislatif paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved