Korupsi di KONI Lampung

Breaking News Agus Nompitu Kembali Jalani Sidang Praperadilan Korupsi KONI Lampung

Permohonan praperadilan itu berkenaan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 lalu.

Tayang:
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Agus Nompitu, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung, sudah tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (20/3/2024). 

Breaking News Agus Nompitu Kembali Jalani Sidang Praperadilan Korupsi KONI Lampung

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang praperadilan lanjutan dengan tersangka Agus Nompitu, Rabu (20/3/2024).

Berdasarkan agenda peradilan, jaksa Kejati Lampung akan memberi tanggapan atas permohonan praperadilan tersebut.

Eks Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung ini sudah menyampaikan alasan permohonan praperadilan secara lisan dalam sidang sebelumnya, Selasa (19/3/2024).

Permohonan praperadilan itu berkenaan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 lalu.

Ia ditetapkan tersangka bersama pengurus KONI Lampung lainnya, yakni FN.

Dana hibah tersebut diperuntukkan memenuhi kebutuhan atlet asal Lampung yang berlaga di PON 2020.

Dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara mencapai Rp2.570.532.500.

Dengan rincian, pembentukan dan penggunaan dana insentif Tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 2.233.340.500 dan penggunaan anggaran training center (katering dan penginapan) ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 337.192.000.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved