Korupsi di KONI Lampung

Agus Nompitu Kemungkinan Ajukan Kembali Praperadilan

Usai gugatan praperadilan ditolak hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Nompitu membuka kemungkinan mengajukan permohonan ulang.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung dengan tersangka Agus Nompitu, Senin (25/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Usai gugatan praperadilan ditolak hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Nompitu membuka kemungkinan mengajukan permohonan ulang.

"Karena memang praperadilan ini tidak diatur jumlahnya, bisa dua, tiga kali bisa," kata Kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan, Rabu (27/3/2024).

Ia menjelaskan, kemungkinan pengajuan ulang praperadilan itu melihat unsur 'ne bis in idem' tidak berlaku di praperadilan.

Sebab, praperadilan merupakan proses pemeriksaan administratif mengenai tata cara penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka, bukan memeriksa pokok perkara suatu dugaan kasus pidana. 

Terkait waktu, dia belum bisa memastikan.

Saat ini, pihaknya akan meluangkan waktu sesaat untuk beristirahat, guna menjaga kesehatan usai mendengarkan putusan hakim yang menolak gugatan praperadilannya.

"Yang bisa kita sampaikan, di sini pemutusan Agus Nompitu sebagai tersangka oleh Kejati Lampung adalah kesalahan," kata dia.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved