Korupsi di KONI Lampung
Agus Nompitu Kemungkinan Ajukan Kembali Praperadilan
Usai gugatan praperadilan ditolak hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Nompitu membuka kemungkinan mengajukan permohonan ulang.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Usai gugatan praperadilan ditolak hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Nompitu membuka kemungkinan mengajukan permohonan ulang.
"Karena memang praperadilan ini tidak diatur jumlahnya, bisa dua, tiga kali bisa," kata Kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan, Rabu (27/3/2024).
Ia menjelaskan, kemungkinan pengajuan ulang praperadilan itu melihat unsur 'ne bis in idem' tidak berlaku di praperadilan.
Sebab, praperadilan merupakan proses pemeriksaan administratif mengenai tata cara penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka, bukan memeriksa pokok perkara suatu dugaan kasus pidana.
Terkait waktu, dia belum bisa memastikan.
Saat ini, pihaknya akan meluangkan waktu sesaat untuk beristirahat, guna menjaga kesehatan usai mendengarkan putusan hakim yang menolak gugatan praperadilannya.
"Yang bisa kita sampaikan, di sini pemutusan Agus Nompitu sebagai tersangka oleh Kejati Lampung adalah kesalahan," kata dia.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Kejati Lampung Lanjutkan Penyidikan Agus Nompitu di Kasus Korupsi KONI Lampung |
![]() |
---|
Kata Agus Nompitu Pasca Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim |
![]() |
---|
Hakim Tolak Praperadilan Agus Nompitu di Kasus Korupsi KONI Lampung |
![]() |
---|
Breaking News Nasib Agus Nompitu di Kasus Korupsi KONI Lampung Diputuskan Hari Ini |
![]() |
---|
Kembali Digelar, Sidang Praperadilan Agus Nompitu Ditunda Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.