TOPIK
Korupsi di KONI Lampung
-
Usai gugatan praperadilan ditolak hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Nompitu membuka kemungkinan mengajukan permohonan ulang.
-
Kejati Lampung akan melanjutkan proses penyidikan terhadap Agus Nompitu selaku tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.
-
Eks Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu buka suara atas putusan hakim dalam sidang gugatan praperadilan yang menjeratnya, Rabu.
-
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, Rabu.
-
Gugatan Agus Nompitu atas status tersangka yang diberikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
-
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.
-
Dengan Komisi Yudisial hadir dalam persidangan itu harapannya tidak ada pihak manapun mengintervensi jalannya persidangan.
-
Tersangka kasus KONI Lampung Agus Nompitu mengatakan, dirinya melalui kuasa hukumnya menyerahkan 61 alat bukti surat.
-
Lewat kuasa hukumnya, eks Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung itu menyebut pihaknya menyatakan menerima.
-
Agus Nompitu menyebutkan poin-poin permohonan gugatan praperadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa.
-
Alasannya, penetapan Agus Nompitu sebagai tersangka sudah sesuai prosedur serta sesuai dengan peraturan hukum.
-
Permohonan praperadilan itu berkenaan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 lalu.