Korupsi di KONI Lampung
Komisi Yudisial Lampung Harap Hakim Sidang Praperadilan Agus Nompitu Tegak Lurus
Dengan Komisi Yudisial hadir dalam persidangan itu harapannya tidak ada pihak manapun mengintervensi jalannya persidangan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Komisi Yudisial (KY) Lampung minta hakim yang memimpin persidangan praperadilan Wakil Ketua KONI Lampung Agus Nompitu tegak lurus.
"Jadi memang kami dari KY Lampung memantau persidangan praperadilan Agus Nompitu dengan tujuan untuk memastikan dan mencegah tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Koordinator KY Lampung Indra Firsada saat diwawancarai Tribun Lampung, Kamis (21/3/2024).
Indra Firsada memastikan dengan KY hadir dalam persidangan itu tidak ada pihak manapun mengintervensi jalannya persidangan.
Hakim diharapkan tegak lurus dalam memimpin persidangan praperadilan tersebut.
"Kami berharap dalam perkara tersebut, hakim bisa memimpin persidangan sesuai hukum acara yang berlaku," kata Indra.
Sebelumnya, pemohon praperadilan tersangka dugaan korupsi KONI Lampung Agus Nompitu mengatakan, dirinya melalui kuasa hukumnya Chandra Muliawan menyerahkan 61 alat bukti surat.
"Mudah-mudahan apa yang disampaikan 61 alat bukti surat ini berharap permohonan kami dikabulkan," kata pemohon Agus Nompitu di PN Tanjungkarang, Kamis (21/3/2024).
Ia mengatakan, dirinya sebagai Wakil Ketua KONI Lampung yang mewakili untuk membantu ketua umum.
"Kalau yang namanya membantu itu bukan mengambil alih keuangan," kata Agus Nompitu.
Kuasa hukum tersangka Agus Nompitu, Chandra Muliawan menaku menyajikan 61 alat bukti kepada majelis hakim.
"Kami besok akan menghadirkan ahli," kata Chandra.
Kalau melihat dari bukti-bukti yang telah diajukan, pihaknya menilai tidak cukup bukti yang mengarahkan kepada kliennya yang dijadikan tersangka.
Dalam jawaban yang diserahkan Kejaksaan Tinggi Lampung pada sidang kemarin, disampaikan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Auditor Independen.
Akan dijadikan bukti juga dalam gugatan praperadilan ini oleh termohon, maka nanti bisa terlihat apakah peran dan nama kliennya Agus Nompitu ada dalam Bukti LHP tersebut.
"Pihaknya berharap permohonan kami bisa dikabulkan," kata Chandra.
| Agus Nompitu Kemungkinan Ajukan Kembali Praperadilan |
|
|---|
| Kejati Lampung Lanjutkan Penyidikan Agus Nompitu di Kasus Korupsi KONI Lampung |
|
|---|
| Kata Agus Nompitu Pasca Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim |
|
|---|
| Hakim Tolak Praperadilan Agus Nompitu di Kasus Korupsi KONI Lampung |
|
|---|
| Breaking News Nasib Agus Nompitu di Kasus Korupsi KONI Lampung Diputuskan Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Komisi-Yudisial-Lampung-minta-hakim-sidang-praperadilan-Agus-Nompitu-tegak-lurus.jpg)