Korupsi di KONI Lampung

Kata Agus Nompitu Pasca Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim

Eks Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu buka suara atas putusan hakim dalam sidang gugatan praperadilan yang menjeratnya, Rabu.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Eks Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu seusai menjalani sidang gugatan praperadilan, Rabu (27/3/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Eks Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu buka suara atas putusan hakim dalam sidang gugatan praperadilan yang menjeratnya, Rabu (27/3/2024).

Agus Nompitu mengaku kecewa atas putusan hakim tersebut.

Sebagaimana diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Agus Nompitu.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan itu, status tersangka Agus Nompitu menjadi sah.

"Tentu kecewa ya, namun sebagai warga negara yang baik, tentu keputusan tersebut harus diterima," kata dia.

Menurut Agus Nompitu, pihaknya bersama tim kuasa hukum telah menghadirkan alat bukti yang memperkuat gugatan praperadilan.

Alat bukti tersebut berkenaan dengan adanya kesalahan dalam penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.

Bagi mereka, alat bukti tersebut cukup untuk menguatkan gugatan praperadilan.

Bukti tersebut mencakup 61 dokumen pendukung.

Namun, bagi hakim, alat bukti tersebut belum cukup kuat untuk mengabulkan gugatan Agus Nompitu.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved