Korupsi di KONI Lampung
Kata Agus Nompitu Pasca Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim
Eks Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu buka suara atas putusan hakim dalam sidang gugatan praperadilan yang menjeratnya, Rabu.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Eks Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu buka suara atas putusan hakim dalam sidang gugatan praperadilan yang menjeratnya, Rabu (27/3/2024).
Agus Nompitu mengaku kecewa atas putusan hakim tersebut.
Sebagaimana diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Agus Nompitu.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan itu, status tersangka Agus Nompitu menjadi sah.
"Tentu kecewa ya, namun sebagai warga negara yang baik, tentu keputusan tersebut harus diterima," kata dia.
Menurut Agus Nompitu, pihaknya bersama tim kuasa hukum telah menghadirkan alat bukti yang memperkuat gugatan praperadilan.
Alat bukti tersebut berkenaan dengan adanya kesalahan dalam penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.
Bagi mereka, alat bukti tersebut cukup untuk menguatkan gugatan praperadilan.
Bukti tersebut mencakup 61 dokumen pendukung.
Namun, bagi hakim, alat bukti tersebut belum cukup kuat untuk mengabulkan gugatan Agus Nompitu.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
Agus Nompitu Kemungkinan Ajukan Kembali Praperadilan |
![]() |
---|
Kejati Lampung Lanjutkan Penyidikan Agus Nompitu di Kasus Korupsi KONI Lampung |
![]() |
---|
Hakim Tolak Praperadilan Agus Nompitu di Kasus Korupsi KONI Lampung |
![]() |
---|
Breaking News Nasib Agus Nompitu di Kasus Korupsi KONI Lampung Diputuskan Hari Ini |
![]() |
---|
Kembali Digelar, Sidang Praperadilan Agus Nompitu Ditunda Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.