Korupsi di KONI Lampung

Kembali Digelar, Sidang Praperadilan Agus Nompitu Ditunda Lagi

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung dengan tersangka Agus Nompitu, Senin (25/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung dengan tersangka Agus Nompitu, Senin (25/2024).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Diketahui, Agus Nompitu adalah eks Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.

Dalam status tersangkanya, ia dikaitkan dengan jabatan pengurus KONI Lampung.

Ia ditetapkan oleh Kejati Lampung sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung, bersama seorang pengurus lainnya, FN.

Hibah tersebut adalah untuk kebutuhan atlet asal Lampung untuk berlaga di PON 2020.

Berdasarkan perhitungan, dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara mencapai Rp 2.570.532.500.

Dengan rincian, pembentukan dan penggunaan dana insentif Tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 2.233.340.500 serta penggunaan anggaran training center (catering dan penginapan) ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 337.192.000.

Menurut Agus Nompitu, penetapan tersangka itu adalah kesalahan.

Dalam sidang sebelumnya, ia sempat menyebut tidak pernah menerima aliran dana dalam kasus tersebut.

Berdasarkan pantauan, proses sidang berlangsung cepat.

Pihak Agus Nompitu maupun jaksa menyampaikan kesimpulan secara tertulis.

Usai menerima berkas kesimpulan itu, hakim kembali menunda persidangan.

Sidang lanjutan diagendakan pada Rabu (27/3/2024) dengan agenda putusan hakim.

"Pemeriksaan praperadilan sudah selesai. Putusan akan dibacakan pada Rabu 27 Maret 2024," sebut hakim.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved