Korupsi di KONI Lampung

Komisi Yudisial Lampung Harap Hakim Sidang Praperadilan Agus Nompitu Tegak Lurus

Dengan Komisi Yudisial hadir dalam persidangan itu harapannya tidak ada pihak manapun mengintervensi jalannya persidangan.

|
Tribunlampung.co.id/Bayu saputra
Koordinator Komisi Yudisial ( KY ) Lampung Indra Firsada saat melihat persidangan praperadilan Agus Nompitu di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (21/3/2024). 

Pihaknya akan memaksimalkan perjuangan dalam mencari keadilan bagi kliennya. 

Majelis hakim akan melanjutkan sidang praperadilan Jumat, 22 Maret 2024 dengan agenda menghadirkan saksi ahli.

Adapun permohonan mantan Kadisnaker Lampung tersebut yakni, pertama, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan oleh pemohon untuk seluruhnya, dalam berita ini, Agus Nompitu ditulis sebagai pemohon.

Kedua, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Kejati Lampung sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-11/L.8/Fd/12/2023, tertanggal 27 Desember 2023 adalah tidak sah.

Dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Lampung terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-07/L.8/Fd/12/2023.

Tertanggal 27 Desember 2023 terhadap diri dengan Sangkaan Melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat. 

Keempat, menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh Kejati Lampung, berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.

Kelima, memerintahkan Kejati Lampung untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan untuk selebih dan selanjutnya.

Keenam, memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat, serta martabatnya.

Ketujuh, membebankan biaya perkara kepada negara.

Sementara itu, Jaksa Endang Supriyadi mengatakan, Kejati Lampung yang pada intinya menolak semua alasan yang disebutkan pemohon Agus Nompitu pada sidang gugatan praperadilannya. 

Alasannya, penetapan Agus Nompitu sebagai tersangka sudah sesuai prosedur serta sesuai dengan peraturan hukum.

Kejati Lampung meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk menolak permohonan praperadilan Agus Nompitu.

(TRIBUNLAMPUG.CO.ID/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved