Korupsi di KONI Lampung
Komisi Yudisial Lampung Harap Hakim Sidang Praperadilan Agus Nompitu Tegak Lurus
Dengan Komisi Yudisial hadir dalam persidangan itu harapannya tidak ada pihak manapun mengintervensi jalannya persidangan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Komisi Yudisial (KY) Lampung minta hakim yang memimpin persidangan praperadilan Wakil Ketua KONI Lampung Agus Nompitu tegak lurus.
"Jadi memang kami dari KY Lampung memantau persidangan praperadilan Agus Nompitu dengan tujuan untuk memastikan dan mencegah tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Koordinator KY Lampung Indra Firsada saat diwawancarai Tribun Lampung, Kamis (21/3/2024).
Indra Firsada memastikan dengan KY hadir dalam persidangan itu tidak ada pihak manapun mengintervensi jalannya persidangan.
Hakim diharapkan tegak lurus dalam memimpin persidangan praperadilan tersebut.
"Kami berharap dalam perkara tersebut, hakim bisa memimpin persidangan sesuai hukum acara yang berlaku," kata Indra.
Sebelumnya, pemohon praperadilan tersangka dugaan korupsi KONI Lampung Agus Nompitu mengatakan, dirinya melalui kuasa hukumnya Chandra Muliawan menyerahkan 61 alat bukti surat.
"Mudah-mudahan apa yang disampaikan 61 alat bukti surat ini berharap permohonan kami dikabulkan," kata pemohon Agus Nompitu di PN Tanjungkarang, Kamis (21/3/2024).
Ia mengatakan, dirinya sebagai Wakil Ketua KONI Lampung yang mewakili untuk membantu ketua umum.
"Kalau yang namanya membantu itu bukan mengambil alih keuangan," kata Agus Nompitu.
Kuasa hukum tersangka Agus Nompitu, Chandra Muliawan menaku menyajikan 61 alat bukti kepada majelis hakim.
"Kami besok akan menghadirkan ahli," kata Chandra.
Kalau melihat dari bukti-bukti yang telah diajukan, pihaknya menilai tidak cukup bukti yang mengarahkan kepada kliennya yang dijadikan tersangka.
Dalam jawaban yang diserahkan Kejaksaan Tinggi Lampung pada sidang kemarin, disampaikan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Auditor Independen.
Akan dijadikan bukti juga dalam gugatan praperadilan ini oleh termohon, maka nanti bisa terlihat apakah peran dan nama kliennya Agus Nompitu ada dalam Bukti LHP tersebut.
"Pihaknya berharap permohonan kami bisa dikabulkan," kata Chandra.
Pihaknya akan memaksimalkan perjuangan dalam mencari keadilan bagi kliennya.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang praperadilan Jumat, 22 Maret 2024 dengan agenda menghadirkan saksi ahli.
Adapun permohonan mantan Kadisnaker Lampung tersebut yakni, pertama, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan oleh pemohon untuk seluruhnya, dalam berita ini, Agus Nompitu ditulis sebagai pemohon.
Kedua, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Kejati Lampung sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-11/L.8/Fd/12/2023, tertanggal 27 Desember 2023 adalah tidak sah.
Dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketiga, menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Lampung terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-07/L.8/Fd/12/2023.
Tertanggal 27 Desember 2023 terhadap diri dengan Sangkaan Melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Keempat, menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh Kejati Lampung, berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.
Kelima, memerintahkan Kejati Lampung untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan untuk selebih dan selanjutnya.
Keenam, memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat, serta martabatnya.
Ketujuh, membebankan biaya perkara kepada negara.
Sementara itu, Jaksa Endang Supriyadi mengatakan, Kejati Lampung yang pada intinya menolak semua alasan yang disebutkan pemohon Agus Nompitu pada sidang gugatan praperadilannya.
Alasannya, penetapan Agus Nompitu sebagai tersangka sudah sesuai prosedur serta sesuai dengan peraturan hukum.
Kejati Lampung meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk menolak permohonan praperadilan Agus Nompitu.
(TRIBUNLAMPUG.CO.ID/Bayu Saputra)
| Agus Nompitu Kemungkinan Ajukan Kembali Praperadilan |
|
|---|
| Kejati Lampung Lanjutkan Penyidikan Agus Nompitu di Kasus Korupsi KONI Lampung |
|
|---|
| Kata Agus Nompitu Pasca Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim |
|
|---|
| Hakim Tolak Praperadilan Agus Nompitu di Kasus Korupsi KONI Lampung |
|
|---|
| Breaking News Nasib Agus Nompitu di Kasus Korupsi KONI Lampung Diputuskan Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Komisi-Yudisial-Lampung-minta-hakim-sidang-praperadilan-Agus-Nompitu-tegak-lurus.jpg)