Korupsi di KONI Lampung

Tersangka Kasus KONI Lampung Agus Nompitu Serahkan 61 Alat Bukti Surat

Tersangka kasus KONI Lampung Agus Nompitu mengatakan, dirinya melalui kuasa hukumnya menyerahkan 61 alat bukti surat.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Agus Nompitu dan kuasa hukum Chandra Muliawan saat diwawancarai awak media di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (21/3/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang terus melakukan persidangan praperadilan kasus KONI Lampung dengan menyajikan 61 alat bukti surat kepada majelis hakim. 

Pemohon praperadilan atau tersangka kasus KONI Lampung Agus Nompitu mengatakan, dirinya melalui kuasa hukumnya Chandra Muliawan menyerahkan 61 alat bukti surat. 

"Mudah-mudahan apa yang disampaikan 61 alat bukti surat ini berharap permohonan kami dikabulkan," kata Agus Nompitu di PN Tanjungkarang, Kamis (21/3/2024). 

Ia mengatakan, dirinya sebagai Wakil Ketua KONI Lampung yang mewakil untuk membantu ketua umum.

"Kalau yang namanya membantu itu bukan mengambil alih keuangan," terangnya.

Kuasa hukum tersangka Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan, pihaknya menyajikan 61 alat bukti kepada majelis hakim. 

"Kami besok akan menghadirkan ahli," imbuh Chandra. 

Ia mengatakan, jika melihat dari bukti-bukti yang telah diajukan, pihaknya menilai tidak cukup bukti yang mengarahkan kepada kliennya untuk dijadikan tersangka. 

Dalam jawaban yang diserahkan Kejaksaan Tinggi Lampung pada sidang kemarin, disampaikan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Auditor Independen.

Dan akan dijadikan bukti juga dalam gugatan praperadilan ini oleh termohon, maka nanti bisa terlihat apakah peran dan nama kliennya Agus Nompitu ada dalam Bukti LHP tersebut.

"Berharap permohonan kami bisa dikabulkan," kata Chandra. 

Pihaknya akan memaksimalkan perjuangan dalam mencari keadilan bagi kliennya. 

Majelis hakim akan melanjutkan sidang praperadilan Jumat, 22 Maret 2024 dengan agenda menghadirkan saksi ahli.

Adapun permohonan mantan Kadisnaker Lampung tersebut yakni,  pertama, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan oleh pemohon untuk seluruhnya, dalam berita ini, Agus Nompitu ditulis sebagai pemohon.

Kedua, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Kejati Lampung sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-11/L.8/Fd/12/2023, tertanggal 27 Desember 2023 adalah tidak sah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved