Korupsi di KONI Lampung
Tersangka Kasus KONI Lampung Agus Nompitu Serahkan 61 Alat Bukti Surat
Tersangka kasus KONI Lampung Agus Nompitu mengatakan, dirinya melalui kuasa hukumnya menyerahkan 61 alat bukti surat.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang terus melakukan persidangan praperadilan kasus KONI Lampung dengan menyajikan 61 alat bukti surat kepada majelis hakim.
Pemohon praperadilan atau tersangka kasus KONI Lampung Agus Nompitu mengatakan, dirinya melalui kuasa hukumnya Chandra Muliawan menyerahkan 61 alat bukti surat.
"Mudah-mudahan apa yang disampaikan 61 alat bukti surat ini berharap permohonan kami dikabulkan," kata Agus Nompitu di PN Tanjungkarang, Kamis (21/3/2024).
Ia mengatakan, dirinya sebagai Wakil Ketua KONI Lampung yang mewakil untuk membantu ketua umum.
"Kalau yang namanya membantu itu bukan mengambil alih keuangan," terangnya.
Kuasa hukum tersangka Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan, pihaknya menyajikan 61 alat bukti kepada majelis hakim.
"Kami besok akan menghadirkan ahli," imbuh Chandra.
Ia mengatakan, jika melihat dari bukti-bukti yang telah diajukan, pihaknya menilai tidak cukup bukti yang mengarahkan kepada kliennya untuk dijadikan tersangka.
Dalam jawaban yang diserahkan Kejaksaan Tinggi Lampung pada sidang kemarin, disampaikan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Auditor Independen.
Dan akan dijadikan bukti juga dalam gugatan praperadilan ini oleh termohon, maka nanti bisa terlihat apakah peran dan nama kliennya Agus Nompitu ada dalam Bukti LHP tersebut.
"Berharap permohonan kami bisa dikabulkan," kata Chandra.
Pihaknya akan memaksimalkan perjuangan dalam mencari keadilan bagi kliennya.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang praperadilan Jumat, 22 Maret 2024 dengan agenda menghadirkan saksi ahli.
Adapun permohonan mantan Kadisnaker Lampung tersebut yakni, pertama, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan oleh pemohon untuk seluruhnya, dalam berita ini, Agus Nompitu ditulis sebagai pemohon.
Kedua, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Kejati Lampung sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-11/L.8/Fd/12/2023, tertanggal 27 Desember 2023 adalah tidak sah.
Agus Nompitu Kemungkinan Ajukan Kembali Praperadilan |
![]() |
---|
Kejati Lampung Lanjutkan Penyidikan Agus Nompitu di Kasus Korupsi KONI Lampung |
![]() |
---|
Kata Agus Nompitu Pasca Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim |
![]() |
---|
Hakim Tolak Praperadilan Agus Nompitu di Kasus Korupsi KONI Lampung |
![]() |
---|
Breaking News Nasib Agus Nompitu di Kasus Korupsi KONI Lampung Diputuskan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.