Korupsi di KONI Lampung

Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Buka Suara

Lewat kuasa hukumnya, eks Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung itu menyebut pihaknya menyatakan menerima.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Agus Nompitu buka suara seusai permohonan praperadilannya ditolak jaksa, Rabu (20/3/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Agus Nompitu buka suara seusai permohonan praperadilannya ditolak jaksa, Rabu (20/3/2024).

Agus Nompitu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.

Lewat kuasa hukumnya, eks Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung itu menyebut pihaknya menyatakan menerima.

Jawaban jaksa yang menolak gugatan praperadilan itu tak dipermasalahkan olehnya.

"Jawabannya sah saja walaupun sebatas formil," kata Chandra Muliawan, kuasa hukum Agus Nompitu.

Merespons jawaban itu, Chandra mengaku akan menindaklanjuti dengan memberikan alat bukti di persidangan.

"Dalam sidang berjalan ini akan kami buktikan bahwa tidak ada keterkaitan alat bukti terhadap penetapan klien kami sebagai tersangka," ucap dia.

Jaksa menolak dalil permohonan praperadilan Agus Nompitu dalam penetapan tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.

Atas penolakan itu, dalam waktu dekat majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang bakal memutuskan apakah menerima atau menolak permohonan praperadilan tersebut.

Lantas apa saja poin yang dimohon Agus Nompitu?

Agus Nompitu menyebutkan poin-poin permohonan gugatan praperadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (19/3/2024) kemarin.

Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan oleh pemohon untuk seluruhnya, dalam berita ini, Agus Nompitu ditulis sebagai pemohon.

Kedua, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Kejati Lampung sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-11/L.8/Fd/12/2023, tertanggal 27 Desember 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Lampung terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-07/L.8/Fd/12/2023, tertanggal 27 Desember 2023 terhadap diri dengan Sangkaan Melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Keempat, menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh Kejati Lampung berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved