Korupsi di KONI Lampung
Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Buka Suara
Lewat kuasa hukumnya, eks Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung itu menyebut pihaknya menyatakan menerima.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Agus Nompitu buka suara seusai permohonan praperadilannya ditolak jaksa, Rabu (20/3/2024).
Dana hibah tersebut diperuntukkan memenuhi kebutuhan atlet asal Lampung yang berlaga di PON 2020.
Dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara mencapai Rp 2.570.532.500.
Dengan rincian, pembentukan dan penggunaan dana insentif Tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 2.233.340.500 dan penggunaan anggaran training center (katering dan penginapan) ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 337.192.000.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Korupsi di KONI Lampung
Agus Nompitu Kemungkinan Ajukan Kembali Praperadilan |
![]() |
---|
Kejati Lampung Lanjutkan Penyidikan Agus Nompitu di Kasus Korupsi KONI Lampung |
![]() |
---|
Kata Agus Nompitu Pasca Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim |
![]() |
---|
Hakim Tolak Praperadilan Agus Nompitu di Kasus Korupsi KONI Lampung |
![]() |
---|
Breaking News Nasib Agus Nompitu di Kasus Korupsi KONI Lampung Diputuskan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.