Korupsi di KONI Lampung

Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Buka Suara

Lewat kuasa hukumnya, eks Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung itu menyebut pihaknya menyatakan menerima.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Agus Nompitu buka suara seusai permohonan praperadilannya ditolak jaksa, Rabu (20/3/2024). 

Dana hibah tersebut diperuntukkan memenuhi kebutuhan atlet asal Lampung yang berlaga di PON 2020.

Dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara mencapai Rp 2.570.532.500.

Dengan rincian, pembentukan dan penggunaan dana insentif Tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 2.233.340.500 dan penggunaan anggaran training center (katering dan penginapan) ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 337.192.000.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved