Korupsi di KONI Lampung

Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Buka Suara

Lewat kuasa hukumnya, eks Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung itu menyebut pihaknya menyatakan menerima.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Agus Nompitu buka suara seusai permohonan praperadilannya ditolak jaksa, Rabu (20/3/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Agus Nompitu buka suara seusai permohonan praperadilannya ditolak jaksa, Rabu (20/3/2024).

Agus Nompitu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.

Lewat kuasa hukumnya, eks Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung itu menyebut pihaknya menyatakan menerima.

Jawaban jaksa yang menolak gugatan praperadilan itu tak dipermasalahkan olehnya.

"Jawabannya sah saja walaupun sebatas formil," kata Chandra Muliawan, kuasa hukum Agus Nompitu.

Merespons jawaban itu, Chandra mengaku akan menindaklanjuti dengan memberikan alat bukti di persidangan.

"Dalam sidang berjalan ini akan kami buktikan bahwa tidak ada keterkaitan alat bukti terhadap penetapan klien kami sebagai tersangka," ucap dia.

Jaksa menolak dalil permohonan praperadilan Agus Nompitu dalam penetapan tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.

Atas penolakan itu, dalam waktu dekat majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang bakal memutuskan apakah menerima atau menolak permohonan praperadilan tersebut.

Lantas apa saja poin yang dimohon Agus Nompitu?

Agus Nompitu menyebutkan poin-poin permohonan gugatan praperadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (19/3/2024) kemarin.

Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan oleh pemohon untuk seluruhnya, dalam berita ini, Agus Nompitu ditulis sebagai pemohon.

Kedua, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Kejati Lampung sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-11/L.8/Fd/12/2023, tertanggal 27 Desember 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Lampung terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-07/L.8/Fd/12/2023, tertanggal 27 Desember 2023 terhadap diri dengan Sangkaan Melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Keempat, menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh Kejati Lampung berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.

Kelima, memerintahkan Kejati Lampung untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan untuk selebih dan selanjutnya.

Keenam, memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat, serta martabatnya.

Ketujuh, membebankan biaya perkara kepada negara.

Jaksa Menolak

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menolak permohonan praperadilan Agus Nompitu selaku tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.

Pantauan Tribun Lampung, sedikitnya ada delapan jaksa yang ikut dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (20/3/2024).

Dalam jawabannya, jaksa menolak dalil permohonan praperadilan Agus Nompitu.

"Kejati Lampung yang pada intinya menolak semua alasan yang disebutkan pemohon (Agus Nompitu) dalan gugatan praperadilannya," kata jaksa, Endang Supriyadi.

Alasannya, penetapan Agus Nompitu sebagai tersangka sudah sesuai prosedur serta sesuai dengan peraturan hukum.

Atas dasar itu, Kejati Lampung meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk menolak permohonan praperadilan Agus Nompitu.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang praperadilan lanjutan dengan tersangka Agus Nompitu, Rabu (20/3/2024).

Berdasarkan agenda peradilan, jaksa Kejati Lampung akan memberi tanggapan atas permohonan praperadilan tersebut.

Eks Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung ini sudah menyampaikan alasan permohonan praperadilan secara lisan dalam sidang sebelumnya, Selasa (19/3/2024).

Permohonan praperadilan itu berkenaan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 lalu.

Ia ditetapkan tersangka bersama pengurus KONI Lampung lainnya, yakni FN.

Dana hibah tersebut diperuntukkan memenuhi kebutuhan atlet asal Lampung yang berlaga di PON 2020.

Dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara mencapai Rp 2.570.532.500.

Dengan rincian, pembentukan dan penggunaan dana insentif Tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 2.233.340.500 dan penggunaan anggaran training center (katering dan penginapan) ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 337.192.000.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved