Korupsi di KONI Lampung

Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Buka Suara

Lewat kuasa hukumnya, eks Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung itu menyebut pihaknya menyatakan menerima.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Agus Nompitu buka suara seusai permohonan praperadilannya ditolak jaksa, Rabu (20/3/2024). 

Kelima, memerintahkan Kejati Lampung untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan untuk selebih dan selanjutnya.

Keenam, memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat, serta martabatnya.

Ketujuh, membebankan biaya perkara kepada negara.

Jaksa Menolak

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menolak permohonan praperadilan Agus Nompitu selaku tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.

Pantauan Tribun Lampung, sedikitnya ada delapan jaksa yang ikut dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (20/3/2024).

Dalam jawabannya, jaksa menolak dalil permohonan praperadilan Agus Nompitu.

"Kejati Lampung yang pada intinya menolak semua alasan yang disebutkan pemohon (Agus Nompitu) dalan gugatan praperadilannya," kata jaksa, Endang Supriyadi.

Alasannya, penetapan Agus Nompitu sebagai tersangka sudah sesuai prosedur serta sesuai dengan peraturan hukum.

Atas dasar itu, Kejati Lampung meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk menolak permohonan praperadilan Agus Nompitu.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang praperadilan lanjutan dengan tersangka Agus Nompitu, Rabu (20/3/2024).

Berdasarkan agenda peradilan, jaksa Kejati Lampung akan memberi tanggapan atas permohonan praperadilan tersebut.

Eks Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung ini sudah menyampaikan alasan permohonan praperadilan secara lisan dalam sidang sebelumnya, Selasa (19/3/2024).

Permohonan praperadilan itu berkenaan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 lalu.

Ia ditetapkan tersangka bersama pengurus KONI Lampung lainnya, yakni FN.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved