Korupsi di KONI Lampung
Rincian Permohonan Praperadilan Agus Nompitu di Kasus Korupsi KONI Lampung
Agus Nompitu menyebutkan poin-poin permohonan gugatan praperadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa menolak dalil permohonan praperadilan Agus Nompitu dalam penetapan tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.
Atas penolakan itu, dalam waktu dekat majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang bakal memutuskan apakah menerima atau menolak permohonan praperadilan tersebut.
Lantas apa saja poin yang dimohon Agus Nompitu?
Agus Nompitu menyebutkan poin-poin permohonan gugatan praperadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (19/3/2024) kemarin.
Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan oleh pemohon untuk seluruhnya, dalam berita ini, Agus Nompitu ditulis sebagai pemohon.
Kedua, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Kejati Lampung sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-11/L.8/Fd/12/2023, tertanggal 27 Desember 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketiga, menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Lampung terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-07/L.8/Fd/12/2023, tertanggal 27 Desember 2023 terhadap diri dengan Sangkaan Melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Keempat, menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh Kejati Lampung berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.
Kelima, memerintahkan Kejati Lampung untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan untuk selebih dan selanjutnya.
Keenam, memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat, serta martabatnya.
Ketujuh, membebankan biaya perkara kepada negara.
Jaksa Menolak
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menolak permohonan praperadilan Agus Nompitu selaku tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.
Pantauan Tribun Lampung, sedikitnya ada delapan jaksa yang ikut dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (20/3/2024).
Dalam jawabannya, jaksa menolak dalil permohonan praperadilan Agus Nompitu.
Agus Nompitu Kemungkinan Ajukan Kembali Praperadilan |
![]() |
---|
Kejati Lampung Lanjutkan Penyidikan Agus Nompitu di Kasus Korupsi KONI Lampung |
![]() |
---|
Kata Agus Nompitu Pasca Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim |
![]() |
---|
Hakim Tolak Praperadilan Agus Nompitu di Kasus Korupsi KONI Lampung |
![]() |
---|
Breaking News Nasib Agus Nompitu di Kasus Korupsi KONI Lampung Diputuskan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.